selamat datang.... di blog aku...

bisnis2

Senin, 03 Desember 2007

DESAIN UKIR PERSPEKTIF HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Suatu Studi Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Industri Desain Ukir di Jepara Jawa Tengah

PROPOSAL PENELITIAN TESIS
Diajukan Untuk Seleksi Calon Peserta Kajian Hukum Ekonomi dan Teknologi-Hak Atas Kekayaan Intelektual (HET-HAKI) Program Magister Ilmu Hukum (PMIH) Universitas Diponegoro Semarang


OLEH:

RUMAWI




HUKUM EKONOMI DAN TEKNOLOGI-HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO

SEMARANG 2007
ãrumawi 2007
DESAIN UKIR PERSPEKTIF HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Suatu Studi Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Industri Desain Ukir di Jepara Jawa Tengah

Proposal Penelitian Tesis
Diajukan Untuk Seleksi Calon Peserta Kajian Hukum Ekonomi dan Teknologi-Hak Atas Kekayaan Intelektual (HET-HAKI) Program Magister Ilmu Hukum (PMIH) Universitas Diponegoro Semarang

OLEH:

RUMAWI


JEPARA 2007
ãrumawi 2007









DESAIN UKIR PERSPEKTIF HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Suatu Studi Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Industri Desain Ukir di Jepara Jawa Tengah

A. Latar Belakang Masalah
Jepara lebih dikenal sebagai pusat industri desain ukir dan mebel di Indonesia. Popularitas Jepara sebagai pusat industri desain ukir ini telah merambah pada skala nasional dan internasioanl. Produk industri desain ukir Jepara yang cukup lama telah dikenal oleh masyarakat di luar Jepara itu berhasil masuk kancah perdagangan dunia internasional sejak tahun 1990-an. Kehadiran produk desain ukir ini mendapatkan apresiasi yang positif dari konsumen di negara lain, antara lain; Asia, Eropa Barat serta Amerika. Pengelolaan industri desain ukir Jepara itu mampu menarik investor asing untuk menanamkan modal usaha di Jepara.[1] Kabupaten Jepara yang terletak di Pulau Jawa paling utara ini memiliki penduduk sekitar 1,1 juta jiwa dan ada kira-kira 4000 para perajin usaha mebel dan desain ukir. Produksi mebel dan desain ukir Jepara itu telah merambah kedelapan puluh Negara tujuan ekspor.[2]
Desain ukir Jepara merupakan bagian dari kekayaan intelektual dan karaya budaya bangsa Indonesia, yang memiliki akar sejarah kuat dan menjadi produk industri bertarap internasional. Desain ukir Jepara dan segalam macam produknya perlu mempunyai perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau sering juga disebut intellectual property rights,[3] agar tetap eksistesial di era perdagangan bebas. Penerapan hak atas kekeyaan intelektual (HAKI) terhadap desain ukir Jepara, mutlak segera diperlukan suapaya kasus penjiplakan tidak terulang. Hal ini terjadi, ada duagaan bahwa Christoper Harrison, pengusaha asal Inggris, dengan perusahaannya PT Harrison & Gil, di Semarang, melakukan penjiplakan dan eksploitasi komersial desain ukir Jepara yang telah menjadi folklor.[4]
Desain ukir folklor Jepara, yang diklaim oleh Christoper Harrison, seperti yang dimuat dalam catalog milik PT Harrison & Gil Semarang, yang setebal 430 halaman dipublikasikan tahun 2004. Katalog itu juga telah didaftarkan di direktorat jenderal Hak ata Kekayaan Intelektual & HAM, dan telah memperoleh nomor pendaftaran. Pada hal desain-desain ukir yang termuat dalam catalog tersebut telah terdapat dalam buku “Seni Kerajinan Mebel Ukir Jepara”, karya SP. Gustami, seorang guru besar dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.[5] Buku ini merupakan hasil penelitiannya Gustami di Jepara sekitar tahun 1995-1997.
Kasus dugaan penjiplakan dan eksploitasi komersial terhadap desain ukir Jepara yang telah menjadi folklor tersebut sangat menrugikan perkembangan dan kreativitas masyarakat Jepara dalam mengembangkan industri desain ukir. Di samping itu, dugaan kasus penjiplakan dan eksploitasi komersial terhadap desain ukir Jepara, akan terulang kembali jika diselesaikan secara hukum. Masyarakat Jepara akan menjadi pekerja dan penonton atas karya cipta nenek moyangnya, bila karya-karya desain ukir Jepara tidak dilindungi hukum.
Dalam era globalisasi, hak atas kekayaan intelektual (HAKI) akan menjadi wacana yang sangat menarik untuk diteliti, karena peranannya yang sangat menentukan terhadap laju pembangunan nasional umumnya, dan khususnya terhadapa perkembangan industri desain ukir Jepara. Era globalisasi ditandai dengan terbukanya hubungan antar bangsa yang didukung dengan transparansi dan informasi. Dalam transparan dan informasi itu, suatu penemuan dan karaya desain ukir Jepara akan dengan mudah diketahui dan tersebar ke seluruh dunia, yang memungkinkan terjadi upaya penjiplakan dan pembajakan terhadap suatu penemuan dan karya,[6] khususnya terhadap penemuan desain ukir Jepara, yang telah menjadi folklor maupun yang diciptakan oleh individu seniman.
Penerapan dan penegakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) akan mendorong motivasi dan semangat bagi para pihak , pengrajin, seniman, creator dan pencipta untuk tumbuh dan berkembang sampai menjadi yang kreatif dan inovatif. Penghargaan yang sesuai dengan berdasarkan dasar-dasar keadilan dari segi hukum serta sosio-ekonomis akan menjadi kekuataan pendorong untuk menekuni bidang masing-masing secara konsisten dan maksimal, khususnya dalam bidang industri desain ukir di Jepara Sebaliknya, upaya kegiatan pembajakan dan penjiplakan merupakan uapaya yang besifat kontra-produktif, tidak sportif, dan memperlemah budaya kreatif serta mematikan daya inovatif.
Jepara sejak masa lampau telah dikenal dalam percaturan sosial, politik, ekonomi, seni, budaya, dan agama akan tetapi sanag sedikit, bahkan mungkin belum ada penulis dan peneliti yang menaruh minat perhatain dalam kajian dan penelitiannya terhadap industri desai ukir Jepara perspektif hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Satu-satu hasil penelitian yang agak lengkap tentang sejarah insdutri mebel ukir jepara adalah buku “Seni Kerajian Mebel Ukir Jepara”,[7] namum buku ini hanya menfokuskan kajian terhadap sejarah perkembangan seni ukir Jepara perspektif sejarah pelembagaan dan pola penyebarannya. Karya penelitian ini tidak membahas industri desain ukir Jepara dalam kerangka hak atas kekayaan intelektual (HAKI), maka penelitian ini akan menfokuskan pada desain ukir Jepara dalam perspektif hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
B. Rumusan Masalah
Latar belakang di atas memberikan inspirasi beberapa perangkat pertanyaan dalam penelitian ini, untuk dapat menjelaskan permasalahan penelitian ini, yang antara lain terurai di bawah ini.
Pertama, jenis desain ukir apa saja yang diproduksi di Jepara?
Kedua, bagaimana cara dan kesadaran masyarakat Jepara dapat mengakses dan mengajukan Hak atas Kekayaan intelektual (HAKI) atas desain ukirnya?
Ketiga, bagaimana kontribusi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dalam menegmbangkan industri desain ukir Jepara?
Keempat, bagaimana kontribusi desain ukir Jepara yang telah terdaftar dalam Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) terhadap pengembangan ekonomi masyarakatnya?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini mempunyai beberapa tujuan yang antara lain di bawah ini. Pertama, penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan hukum hak atas kekayaan intelektuan (HAKI) di Indonesia, sebagai khasanah pengembangan teori hukum hak atas kekayaan intelektual.
Kedua, penelitian ini dapat menjadi ukuran kesadaran masyarakat Jepara, untuk memperoleh hak tas keyaan intelektuan terhadap seni desain ukirnya.
Ketiga, penelitian ini dapat digunakan oleh pemerintah Jepara, dan pemerintaan di atasnya untuk dapat segera mendaftarkan desain-desain ukir Jepara serta desain-desain kerajianan lainnya.
Keempat, penelitian bertujuan supaya masyarakat Jepara dapat konsisten dan maksimal dalam menekuni bidang karena hasil karya mereka dilindungi oleh hukum.
D. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research).[8] Suatu jenis penelitian yang lebih diutamakan data-data primer di kancah laboratorium lapangan, karena untuk mencari, mengumpulkan dan memperoleh data-data primer yang terjadi di lapangan penelitian.


2. Sifat Penelitian
Penelitian bersifat deskriptif-preskriptif. Sifat yang pertama mempunyai arti bahwa penelitian yang meneliti sekelompok manusia, objek, set kondisi, sistem pemikiran ataupun peristiwa pada masa sekarang. Penelitian ini menghasilkan suatu gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta korelasi fenomena-fenomena.[9] Sifat yang disebut kedua memiliki arti bahwa penelitian ini menganalisis data-data yang hasil penelitian yang ditemukan dalam sifat yang pertama.
3. Teknik Pengumpulan Data
Ada tiga teknik penggalian data dalam penelitian ini. Teknik penggalian data ini adalah wawancara, observasi dan dokumen.[10] Teknik pertama, wawancara adalah proses menggali data melalui percakapan dengan informan dengan menggunakan alat bantu,[11] yang memiliki maksud tertentu.[12] Alat bantu dalam penelitian ini penelitian menggunakan tape recorderd. Dan teknik yang kedua adalam observasi. Obversai digunakan untuk menggali data-data yang tidak dapat diperoleh melalui tekni wawancara.
Teknik yang disebut ketiga dalam penelitian ini ialah dokumen. Dokumen adalah setiap pernyataan tertulis yang disusun oleh seseorang atau lembaga untuk keperluan pengujian peristiwa atau menyajikan akunting.[13] Dokumentasi yang diperoleh dalam penelitian adalah arsip-arsip.
4. Pengambilan Populasi dan Sampel
Populasi adalah keseluruhan, himpunan obyek yang ciri dan kualitas ditetapkan dengan ukuran tertentu. Kualitas dan ciri itu merupakan viariabel,[14] sedang sampel adalah himpunan bagian atau sebagian dari populasi.[15] Sampel yang digunakan penelitian ini adalah sampel purposive sampling design (desain sampel bertujuan).[16]
5. Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian berbasis data lapangan dengan pendekatan antropologi. Oleh karena itu, konsentrasi penelitian ditekankan pada dimensi hukum, maka pendekatannya pun menjadi pendekatan antropologi hukum. Antropologi hukum merupakan disiplin ilmiah yang secara paling eksplisit memusatkan perhatian pada kekompleksitasan normatif masyarakat, mengkaji hukum dalam masyarakat, antar hubungan serta interdenpendensi berbagai bentuk normatif serta lembaga-lembaga, dan hubungan-hubungannya perilaku manusia.[17] Antropologi hukum telah memperoleh citra sebagai studi yang memusatkan perhatian pada penelitian lapangan dalam situasi-mikro dan sejarah mikro.[18]
6. Reliabilitas (Uji Keabsahan) Data
Bagian penting dalam penelitian kualitatif adalah proses validasi internal. Mekanisme validasi internal adalah dengan cara men-check suatu item baru yang ”dilawankan” dengan item lainnya. Jika item-item di atas berhubungan dan signifikan, maka item-item di atas dapat disebut valid atau sahih (concurrent validity).[19]
Reliabilitas data dalam penelitian adalah membuat klasifikasi data yang ditemukan dari para subyek penelitian. Data-data yang telah dikategorisasikan menurut jenisnya pengelompokan tertentu, kemudian data di atas dicross-check (dicek-silang) dengan antar-subyek penelitian.
7. Analisis Interpretasi Data
Analisis interpretasi data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis induktif. Artinya, bahwa data-data yang dikumpulkan, diolah dan dianalisis dari data-data yang bersifat khusus dan menjadi suatu data yang bersifat umum atau suatu kesimpulan.
E. Sistematika Penulisan
Hasil penelitian ini akan disusun dalam suatu penulisan yang dirumuskan dalam sistematika sebagaimana berikut ini.
Bab I: Pendahuluan
latar Belakang Masalah
Rumusan Masalah
Tujuan Penelitian
Metode Penelitian
Sistematika Penulisan
BabII: Sejarah dan Perkembangan Teori Hak Atas kekayaan Intelektual
Sejarah Teori Hak Kekayaan Intelektual di dunia
Sejarah Teori hak Atas Kekayaan Intelektual di Indonesia
Bab III: Geografi dan Demografi Jepara
Gambaran Umum
Geografi
Demografi
Sosial, budaya dan agama
Ekonomi, politik dan keamanan
Hukum
BabIV: Kategori Desain Ukir Jepara
Desain Ukir Jepara sebagai folklor
Desain Ukir Jepara sebagai milik individu
Desain ukir Jepara dalam Sejarah
Desain Ukir Jepara dalam Produk Komersial
Bab V: Desain Ukir Jepara dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kesadaran Masyakat Jepara pada hak atas kekayaan intelektual terhadap desain ukir
Masyarakat Jepara mengaskses hak atas kekayaan intelektual terhadap desain ukir
Kontribusi hak atas kekayaan intelektual dalam pengembangan industri desain ukir
Kontribusi desai ukir Jepara yang telah terdaftar dalam hak atas kekayaan intelektual terhadap pengembangan ekonomi masyarakat
Bab VI: Penutup
diskusi
kesimpulan
saran dan rekomendasi
DAFTAR PUSTAKA TENTATIF
Bambang Sunggono, Penelitian Hukum: Suatau Pengantar, cet. ke-5, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Carol R. Ember dan Melvin Ember, “Teori dan metoda Antropologi Budaya,” dalam T.O. Ihromi, (ed.), Pokok-Pokok Antropologi Budaya, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1996.
F. von Benda-Beckmann, “Dari Hukum manusia Primitif sampai ke Penelaahan Sosio-Hukum Masyarakat-Masyarakat Kompleks,” dalam T.O. Ihromi, (ed.), Antropologi Hukum: sebuah Bungan Rampai, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1975.
James P. Spradly, Metode Etnografi, alih bahasa Misbah Zulfa Elizabeth, cet. ke-1, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997.
Koentjaraningrat, (red.), Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia, 1977.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. ke-1, Bandung: Rosdja Karya, 1989.
Moh. Nazir, Metode Penelitian, cet. ke-3, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.
Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif: Pendekatan Positivistik, Rasionalistuk, Phenomenologi, dan Realisme Metaphisik, Telaah Studi Teks dan Penelitian Agama, Yogyakarta: Rake Sarakin, 1998.
Rahardi Ramelan, Hak Tas Kekayaan Intelektual dalam Era Globalisasi, makalah disampaikan pada Temu Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Padjdjaran, Bnadung, 29 April 1996.
Sartono Kartodirdjo, “Metode Penggunaan Bahan Dokumen”, dalam Koentjaraningrat, (red.), Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia, 1977.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, cet. ke-3, Jakarta: UI Pres, 1986.
SP. Gustami, Seni Kerajianan Mebel Ukir Jepara, Yogyakarta: Kanisius, 2000.
Suara Merdeka, Semarang, 16/7/2007.
Suara merdeka, Semarang, 22/9/2006.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, cet. ke-11, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1998.
Tempo Interkatif, Jakarta, 29/5/2007.
Tomotsu Homuzu, Buku Panduan Hak Cipta Asia, Jakarta: Ikapi, 2006.

[1] SP. Gustami, Seni Kerajianan Mebel Ukir Jepara, (Yogyakarta: Kanisius, 2000), hlm. 4.

[2] Suara Merdeka, Semarang, 16/7/2007.
[3] Tomotsu Homuzu, Buku Panduan Hak Cipta Asia, (Jakarta: Ikapi, 2006), hlm. 3.

[4] Suara merdeka, Semarang, 22/9/2006; Tempo Interkatif, Jakarta, 29/5/2007.

[5] SP. Gustami, Seni Kerajinan Mebel Ukir Jepara, (Yogyakarta: Kanisius, 2000).
[6] Rahardi Ramelan, Hak Tas Kekayaan Intelektual dalam Era Globalisasi, makalah disampaikan pada Temu Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Padjdjaran, Bnadung, 29 April 1996.
[7] SP. Gustami, Seni Kerajinan Mebel Ukir Jepara, (Yogyakarta: Kanisius, 2000).
[8] Penelitian ditunjau dari jenisnya ada dua model. Pertama, penelitian yang berbasiskan pada data-data di lapangan yang sering disebut penelitian lapangan (field research). Dan kedua, penelitian yang berbasiskan pada penelusuran pustaka dinamakan penelitian pustaka (library research). Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, cet. ke-11 (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1998), hlm. 11.
[9] Moh. Nazir, Metode Penelitian, cet. ke-3 (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998), hlm. 63-64; Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. ke-1 (Bandung: Rosdja Karya, 1989), hlm. 7; Bambang, Sunggono, Penelitian Hukum: Suatau Pengantar, cet. ke-5 (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 36; Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, cet. ke-3 (Jakarta: UI Pres, 1986), hlm. 9-10; Dengan makna yang sama penelitian deskriptif bertujuan menggambarkan secara sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan frekuensi atau penyebaran suatu gejala atau frekuensi adanya hubungan korelasi tertentu antara suatu gejala dan gejala lain dalam masyarakat. Lihat Mely G. Tan, “Masalah Perencanaan Penelitian”, dalam Koentjaraningrat, (red.), Metode-Metode Penelitian Masyarakat (Jakarta: Gramedia, 1977), hlm. 29.

[10] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif…, hlm. 137, 147, 167, 176.

[11] Moh. Nazir, Metode Penelitian…, hlm. 234; lihat juga Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum…, hlm. 220-221; Wawancara adalah satu-satunya teknik yang dapat digunakan untuk memperoleh keterangan, informasi tentang kejadian yang tak dapat diamati sendiri secara langsung oleh peneliti. Lihat, Carol R. Ember dan Melvin Ember, “Teori dan metoda Antropologi Budaya,” dalam T.O. Ihromi, (ed.), Pokok-Pokok Antropologi Budaya (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1996), hlm. 51.

[12] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif…, hlm. 148; Wawancara dalam penelitian digunakan wawancara etnografis. Wawancara etnografis merupakan jenis peristiwa percakapan (speech event) yang khusus. Jenis wawancara ini sering digunakan dalam penelitian Antropologi, dengan metode etnografis. Lihat, James P. Spradly, Metode Etnografi, alih bahasa Misbah Zulfa Elizabeth, cet. ke-1 (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997), hlm. 71.

[13] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif…, hlm. 176-179; Dokumen di atas ada dua macam, yaitu dokumen pribadi dan dokumen resmi. Dokumen pertama meliputi; huku harian, surat pribadi dan autobiorafi, kenangan-kenangan. Sedang dokumen yang disebut kemudian, meliputi dokumen internal dan dokumen ekstrenal. Dokumen internal dapat berupa memo, pengumuman, instruksi, aturan suatu lembaga, laporan rapat. Sedang dokumen eksternal berisi bahan-bahan informasi yang diterbitkan oleh lembaga. Dokumen ini dapat berupa majalah, buletin, pernyataan dan berita yang disiarkan oleh media massa. Lihat, Sartono Kartodirdjo, “Metode Penggunaan Bahan Dokumen”, dalam Koentjaraningrat, (red.), Metode-Metode Penelitian Masyarakat…, hlm. 46.

[14] Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum: Suatu Pengantar…, hlm. 121; Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum…, hlm. 172; Moh. Nazir, Motode Penelitian…, hlm. 325.

[15] Soerjono Soekanto, Pengantar Metode Penelitian Hukum…, hlm. 68.

[16] Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif: Pendekatan Positivistik, Rasionalistuk, Phenomenologi, dan Realisme Metaphisik, Telaah Studi Teks dan Penelitian Agama, (Yogyakarta: Rake Sarakin, 1998), hlm. 28; Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif…, hlm. 181.

[17] F. von Benda-Beckmann, “Dari Hukum manusia Primitif sampai ke Penelaahan Sosio-Hukum Masyarakat-Masyarakat Kompleks,” dalam T.O. Ihromi, (ed.), Antropologi Hukum: sebuah Bungan Rampai (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1975), hlm.13.

[18] Ibid., hlm. 12.

[19] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif…, hlm. 187.

1 komentar:

Pembelajar Jogja mengatakan...

BAIK BAIK SEKALI RUM, SEGERA LAKUKAN APA YANG TELAH DIPERINTAHKAN OLEH, TUHAN-MU. TDAK BIJAKSANA SELALU MENGABAIKAN-NYA. TRIMS