selamat datang.... di blog aku...

bisnis2

Selasa, 20 Januari 2009

Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia Tahun 2008


1
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama
Di Indonesia Tahun 2008
Program Studi Agama dan Lintas Budaya
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS)
Universitas Gadjah Mada
Diterbitkan Pada Desember 2008
Daftar Isi
Ringkasan ..................................................................................................... 2
Pengantar ...................................................................................................... 4
Demografi Keagamaan ............................................................................... 5
Pandangan Keagamaan dan Kebangsaan................................................ 6
Konstitusi dan Kebijakan Keagamaan ..................................................... 8
Masih Terus Berlangsungnya Praktik Kekerasan ................................. 11
Menakar Penanganan Negara atas Kasus Ahmadiyah........................ 16
Masalah Seputar Rumah Ibadah ............................................................. 19
Posisi Agama-Agama Lokal ..................................................................... 25
Agama, Tubuh Perempuan, dan Kekerasan .......................................... 27
Kaum Muda, Terlupakan dalam Kampanye Pluralisme? ................... 29
Kasus-Kasus Terserak yang Mengundang Ketegangan ...................... 30
Diantara Gambaran Perkembangan Positif ........................................... 32
Penutup dan Rekomendasi ...................................................................... 33
Program Studi Agama dan Lintas Budaya
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS)
Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM)
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta 55281
Phone/Fax: +62 274 544976
Website: http://www.crcs.ugm.ac.id
Email: crcs@ugm.ac.id
2
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia tahun 2008
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama
Di Indonesia Tahun 2008
Program Studi Agama dan Lintas Budaya
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS)
Universitas Gadjah Mada
Ringkasan
Indonesia adalah negara yang pluralis dan
multi agama. Dalam administrasi sipil, afiliasi
keberagamaan masyarakat dibagi ke dalam enam
agama: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha,
dan Konghucu. Sementara itu identitas agama
masih tetap dicantumkan dalam Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan dokumentasi kependudukan
lainnya. Pemeluk agama di luar enam agama
“resmi” di atas boleh mengosongkan identias
agamanya di KTP dan dokumentasi kependudukan
lainnya.
Pada umumnya pandangan “normatif” masyarakat
Indonesia tentang toleransi keagamaan
masih sangat tinggi. Sebuah survei khusus terhadap
umat Muslim tahun 2007 menunjukkan
95,4% responden menyadari pentingnya toleransi
beragama untuk perdamaian di Indonesia. Survei
lain tahun 2008 terhadap kaum muda dengan latar
agama yang beragam menunjukkan sebanyak
87,1% responden tidak menjadikan perbedaan
agama dalam berteman sebagai halangan dan
67,4% responden dapat menerima fakta perpindahan
agama. Dalam masalah yang lebih spesifik
gambarannya agak mengkhawatirkan. Sebuah
survei tahun 2007 terhadap umat Muslim mengindikasikan
sebanyak 33% responden tidak
membolehkan non-Muslim menjadi guru di sekolah
umum dan sebanyak 51% responden tidak
membolehkan pembangunan gereja di lingkungan
mereka. Sebagian kecil responden masih mendukung
adanya kekerasan, 9% sepakat terhadap
bom Bali dan 7% setuju dengan penggunaan caracara
kekerasan untuk melawan “penyakit” sosial.
Kontradiksi-kontradiksi pandangan yang ada di
dalam masyarakat memang sangat rumit, karena
itu penting untuk dikaji secara lebih mendalam.
Dalam tujuh tahun pertama era Reformasi
(1998-2006) pada umumnya lahir kebijakan nasional
mendasar dan konstruktif bagi pembangunan
dan jaminan kebebasan beragama di Indonesia. Namun
setelah itu politik hukum kebijakan keagamaan
di Indonesia bergeser pada apa yang disebut
pembatasan kebebasan beragama yang dari waktu
ke waktu semakin mendalam. Titik lemah paling
mencolok dalam politik kebijakan keagamaan
di era Reformasi adalah tidak adanya perspektif
harmonisasi hukum untuk mengevaluasi kebijakan-
kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintahan
era sebelumnya —terutama Orde Baru—
dengan perspektif amandemen UUD 1945 yang
mengedepankan semangat dan nilai HAM. Kondisi
ini memberi jalan pada menguatnya kembali
pemanfaatan kebijakan-kebijakan keagamaan di
masa lalu yang secara substansial bertentangan
dengan pasal HAM dalam konstitusi RI. Tarikmenarik
dua kecenderungan, yakni pemenuhan
kebebasan beragama dan pembatasan kebebasan
beragama, menjadi perdebatan sengit tentang
kebijakan publik mengenai agama pada tahun
2008 ini.
Kehidupan relasi keagamaan di Indonesia
tahun 2008 masih banyak diwarnai praktik kekerasan
(fisik). Sejauh catatan riset ini, kelompok
Ahmadiyah adalah korban kekerasan keagamaan
terbesar di Indonesia tahun 2008. Tidak kurang
dari 20 peristiwa kekerasan menimpa kelompok
ini. Kekerasan yang senyatanya terjadi mungkin
bisa lebih dari jumlah itu. Peristiwa kekerasan
keagamaan di luar kasus Ahmadiyah juga masih
3
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada
terjadi di mana-mana. Riset ini menginventarisir
setidaknya ada 10 kasus kekerasan dan yang
senyatanya terjadi mungkin lebih dari jumlah
tersebut. Sebagian besar konflik kekerasan berbasiskan
identitas keagamaan atau perbedaan pandangan/
praktik keagamaan terjadi malah antar
kelompok dalam internal suatu agama. Situasi
sesat-menyesatkan sepanjang tahun 2008 tak jarang
berujung pada kekerasan terhadap kelompok
yang diklaim “sesat”. Belajar dari pengalaman
tahun 2008 dan sebelumnya —meskipun tidak
selalu otomatis demikian— pewacanaan “sesat”
terhadap sebuah kelompok tertentu di ruang publik
adalah awal dari kekerasan terhadap kelompok
tersebut. Karena itu semua elemen umat
beragama harus hati-hati dengan penggunaan
wacana “sesat’ di ruang publik.
Riset ini memandang pemerintah RI sebenarnya
sudah cukup hati-hati dalam mensikapi
kasus Ahmadiyah yang memuncak pada tahun
2008 ini, misalnya dengan melakukan putaran
dialog dengan kelompok Ahmadiyah dan monitoring
terhadap kesepakatan yang ada. Bahkan
pemerintah tidak langsung melarang Ahmadiyah
sebagaimana rekomendasi awal Bakor Pakem.
Sesuatu yang menjadikan SKB tentang Ahmadiyah
begitu kontroversial adalah kelemahan pemerintah
dalam menangani —bahkan kerap kali
membiarkan— kasus-kasus kekerasan fisik dan
verbal terhadap warga JAI yang sedemikian banyak
dan gamblang. Padahal kekerasan terhadap
kelompok Ahmadiyah juga dilarang oleh SKB itu.
Di sisi lain SKB tersebut pada praktiknya telah
menggiring adanya sebuah “tafsir” aturan turunan
berupa misalnya SK Gubernur di Sumatera
Selatan yang telah melarang Ahmadiyah di provinsinya.
Jika demikian, SKB yang tak melarang
JAI itu akhirnya akan bisa berujung pada pelanggaran
hak dan kebebasan beragama yang dijamin
oleh Konstitusi.
Kasus konflik keagamaan di seputar keberadaan
rumah ibadah masih banyak terjadi pada
tahun 2008. Dalam catatan riset ini setidaknya
terdapat 12 kasus yang menyangkut masalah
keberadaan rumah ibadah sepanjang tahun 2008.
Kasus-kasus yang senyatanya terjadi bisa lebih
dari jumlah itu. Sebagian kasus di seputar rumah
ibadah menyangkut ijin pendirian rumah ibadah.
Pada tahun 2006, Depag dan Depdagri telah
mengeluarkan Peraturan Bersama (Perber) yang
antara lain mengatur ijin pendirian rumah ibadah.
Sehingga di masa depan seharusnya peraturan
ini bisa lebih memberi kepastian hukum
bukan saja syarat-syarat apa yang harus dipenuhi
masyarakat ketika ingin membangun rumah
ibadah, tapi juga bagaimana negara memberikan
jaminan keamanan terhadap keberadaan rumah
ibadah –terutama terhadap kelompok minoritas di
suatu daerah yang rentan konflik— dan kebebasan
pemeluknya untuk beribadah. Sejauh kajian riset
ini, di beberapa tempat tertentu pemerintah dan
polisi masih terlihat gamang memberikan jaminan
perlindungan keamanan bagi pembangunan
rumah ibadah –bahkan yang telah berijin, terutama
jika ada ancaman kekerasan dari kelompok yang
tidak bisa menerima pluralisme.
Penganut agama-agama lokal saat ini memiliki
kebebasan beragama yang lebih besar, setidaknya
jika dibandingkan dengan di masa Orde
Baru. Kebebasan tersebut tercermin dari hak mereka
untuk tidak dipaksa menyebutkan sebagai
salah satu dari enam agama resmi yang diakui
negara di KTP dan dokumen kependudukan
lainnya. Bahkan UU Administrasi Kependudukan
juga mengakui pencatatan perkawinan dengan
tata cara penghayat kepercayaan. Perkembangan
ini tentu tidak sepenuhnya memuaskan, sebab
negara masih menyisakan ruang diskriminasi
terhadap warganya dengan memilah adanya
agama atau kepercayaan yang diakui dan tidak atau
belum diakui menurut perundang-undangan. Di
sisi lain pada tahun 2008 ini kekerasan juga masih
terjadi pada kelompok agama lokal seperti di
Yogyakarta dan di Sulawesi Tengah. Pemahaman
tentang keberadaan kelompok agama-agama lokal
dengan berbagai hak sivik yang melekat pada
mereka merupakan pemahaman yang urgen
untuk disosialisasikan di masyarakat.
Tahun 2008 masih banyak diwarnai oleh
praktik kekerasan terhadap perempuan yang
4
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia tahun 2008
antara lain disebabkan tafsir agama yang patriarkhis
dan pandangan materialis yang menempatkan
tubuh perempuan sebagai objek. Bahkan
pada beberapa kasus kekerasan menyangkut
pemimpin komunitas keagamaan tertentu seperti
kasus di Medan dan Semarang. UU Pornografi
yang disyahkan pada akhir tahun 2008 bisa dipastikan
akan lebih banyak menjadikan perempuan
sebagai “terdakwa” pelanggar moral dan agama.
Hal ini akan memperberat posisi perempuan yang
sebelumnya telah “tertimpa” berbagai kebijakan
lokal yang mengkriminalisasi tubuh perempuan
di ruang publik atas nama moralitas dan agama.
Kaum muda yang salama ini agak terlupakan
sebenarnya merupakan elemen masyarakat
yang penting untuk terlibat dalam pembangunan
sikap toleransi. Berbagai riset yang ada menunjukkan
kontestasi ideologi keagamaan telah menyasar
generasi remaja. Sementara tak jarang
pandangan yang masuk ke remaja adalah pemahaman
keagamaan yang “sempit” dan berupaya
memperkuat sekat-sekat keagamaan. Sebuah
riset tahun 2008 menyimpulkan jika di zaman
Orde Baru OSIS adalah jalan masuk pemerintah
untuk mengontrol apa yang terjadi di sekolah,
kini melalui kegiatan KEROHANIAHAN, sekolah-
sekolah telah menjadi ajang kontestasi dan
kontrol kelompok-kelompok keagamaan terhadap
remaja, termasuk kelompok yang eksklusif
terhadap perbedaan. Kenyataannya tak sedemikian
mengkhawatirkan, karena kaum muda tidak
menelan mentah-mentah setiap apa yang masuk
pada dirinya dari sekolah tapi juga dipengaruhi
oleh kultur di rumah, lingkungan, dan media.
Namun apa yang terjadi di sekolah melalui pendidikan
agama dan kegiatan keagamaan yang
mungkin eksklusif menjadi pengingat bahwa di
luar rumah rasa penghargaan pada perbedaan
tidak selalu disemai dengan baik.
Pengantar
Program Studi Agama dan Lintas Budaya
(CRCS) UGM yang berdiri sejak tahun 2000
merupakan program master di lingkungan UGM
yang antara lain memberikan perhatian terhadap
perkembangan kehidupan pluralisme dan
hubungan antar agama di Indonesia. Pada tahun
2008 untuk pertama kalinya CRCS UGM melakukan
riset dan menerbitkan laporan tahunan tentang
kehidupan beragama di Indonesia, khususnya
menyangkut pluralisme. Kami merencanakan
hal ini sebagai bagian dari kegiatan yang berkelanjutan
di masa depan.
Kami memaksudkan pluralisme agama
disini dalam pengertian relasi keagamaan yang
menyangkut pengaturan hidup sosial-politik
dalam masyarakat plural atau “pluralist polity”,
sebagaimana telah banyak dieksplorasi oleh para
sarjana dalam bidang ini. Andaiannya masyarakat
terdiri dari unsur-unsur yang bersaing satu
dengan lainnya, termasuk agama dan suku-bangsa.
Karena kemajemukan tak bisa dihindari, maka
yang diperlukan adalah lebih pada aturan main.
Pluralisme seperti ini juga diistilahkan sebagai
“civic pluralism” (pluralisme sivik). Laporan ini
juga memperhatikan peran negara yang sepatutnya
tidak melakukan pengabaian politik atau
political indeference terhadap proses relasi antar
agama di masyarakat. Sampai disini, fokus laporan
ini jauh dari gambaran pluralisme teologis
yang belakangan ini banyak diperdebatkan di Indonesia.
Meskipun demikian di beberapa tempat
tertentu, laporan ini sempat menyinggung wacana
keagamaan yang berkembang, tapi lebih untuk
memposisikan diri bagaimana seharusnya
meletakkan pluralisme sivik di tengah masalah
yang sedang dibahas.
CRCS UGM menyusun laporan ini karena
beberapa tujuan yang kami anggap penting.
Pertama, annual report secara ajeg bisa memberi
informasi dari tahun ke tahun tentang perkembangan
di bidangnya. Mendokumentasikan
perkembangan tahunan juga menjadi bahan
pengetahuan yang penting di masa depan. Kedua,
laporan ini diharapkan bisa menjadi bagian dari
pengetahuan tentang hal-hal apa yang sudah
dicapai dan apa yang masih perlu diupayakan
untuk kehidupan keagamaan di Indonesia.
Ketiga, laporan ini diharapkan bisa menjadi salah
satu sumber pengetahuan bagi perubahan sosial.
5
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada
Laporan ini berdasar data dari dokumentasi
yang luas. Dokumentasi dilakukan terhadap
beberapa media massa utama dalam skala nasional
yang dipantau secara utuh dari waktu ke waktu
sepanjang tahun 2008. Sementara dokumentasi
terhadap media massa di tingkat lokal mendasarkan
diri pada metode snow ball terhadap beberapa
kasus yang ditemukan. Proses dokumentasi juga
menelusuri dokumen-dokumen yang ada di
Komnas HAM serta mengkaji beberapa temuan
di lembaga-lembaga terkait lain yang menonjol
seperti Wahid Institute, Setara Institute, Komnas
Perempuan, Gallup Poll, LSI, PPIM UIN Jakarta,
Departemen Agama Pusat, dan Badan Pusat
Statistik Nasional.
Laporan ini disusun oleh sebuah tim di
CRCS UGM yang terdiri dari Zainal Abidin Bagir
(Penanggungjawab), Suhadi Cholil (Peneliti)
serta Budi Asyhari dan Mustaghfiroh Rahayu
(Asisten Peneliti).
Demografi Keagamaan
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat
yang multi agama. Data statistik nasional terakhir
menunjukkan afiliasi keberagamaan masyarakat
dibagi ke dalam enam agama: Islam, Protestan,
Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu. Pada periode
sensus dan survei penduduk sebelumnya hanya
dikenal lima agama, Konghucu belum dimasukkan.
Sejak tahun 2000 agama Konghucu dimasukkan
kembali sebagai salah satu agama yang
diakui perundang-undangan di Indonesia dan
pada tahun 2005 mulai dicatat dalam survei penduduk
nasional. Poin “lainnya” bisa dipahami
mereka yang tidak berafiliasi ke dalam salah satu
dari enam agama resmi. Sayangnya statistik yang
ada, termasuk statistik di tingkat lokal, tidak
pernah memberikan gambaran agama-agama
atau kepercayaan apa saja yang tergolong di
dalam poin “lainnya”. Kesulitan mengidentifikasi
hal tersebut di tingkat nasional bisa dipahami
sebab kemungkinan varian agama-agama atau
kepercayaan yang banyak sekali, tapi seharusnya
statistik di tingkat lokal kota/kabupaten bisa
memberikan informasi yang lebih detail.
Penduduk beragama Islam merupakan mayoritas
secara nasional. Namun agama-agama
tertentu lainnya menunjukkan jumlah mayoritas
penduduk di propinsi tertentu seperti Hindu di
Bali serta Kristen di Nusa Tenggara Timur, Sulawesi
Utara, dan Papua. Komposisi jumlah penduduk
Islam dan Kristen cukup berimbang di Maluku.
Sedangkan di Sumatera Utara, Kalimantan
Barat, dan Maluku Utara penduduk Kristen merupakan
minoritas dengan jumlah yang
signifikan.
Pada tahun 2008 ini tidak ada sensus ataupun
survei penduduk. Survei nasional terakhir
diselenggarakan pada tahun 2005. Kalau kita
bandingkan kecenderungan prosentase jumlah
penduduk beragama Islam secara nasional
meningkat sedikit dalam lima belas tahun
belakangan ini (1990-2005), sementara prosentase
jumlah penduduk Prostestan, Katolik, Hindu,
dan Buddha menurun sedikit.
Tabel 1:
Prosentase jumlah pemeluk agama tahun 1990
dan 2005 (Sumber: Sensus BPS 1990 dan Supas
BPS 2005)
Pada survei 2005 mungkin belum semua
pemeluk Konghucu mencatatkan dirinya dengan
identitas Konghucu dalam dokumen kependudukan.
Ketua Umum Matakin menyatakan jumlah
pemeluk Konghucu diperkirakan antara 2-4
juta, jauh diatas prosentase dalam tabel di atas.
Undang-undang No. 3 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan membolehkan
pemeluk agama atau kepercayaan di luar enam
agama “resmi” untuk mengosongkan kolom
6
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia tahun 2008
agama di KTP dan dokumentasi kependudukan
lainnya. Apa konsekuensinya? Sedikit atau
banyak jumlah warga yang sebelumnya merasa
“terpaksa” menuliskan agamanya sebagai salah
satu pemeluk dari enam agama “resmi” menarik
diri dan pindah ke jalur “yang lain”. Kalau tahun
2010 nanti diadakan sensus penduduk, mungkin
ada perubahan demografi keagamaan yang
disebabkan faktor ini. Tak perlu terkejut! Mungkin
bukan karena “Kristenisasi” atau “Islamisasi”,
tapi ada yang memilih kolom agama dalam
KTP dan dokumen kependudukannya kosong.
Pandangan Keagamaan dan Kebangsaan
Gambaran umum tentang pandangan
masyarakat Indonesia tentang agama dan
kebangsaan merupakan pengetahuan dasar yang
penting untuk memahami peristiwa-peristiwa
relasi keagamaan dalam konteks kebangsaan Indonesia
belakangan ini. Bagian ini memanfaatkan
hasil survei lembaga-lembaga lain, karena CRCS
UGM sendiri belum melakukan riset khusus
tentang hal ini. Apa yang dilakukan di sini adalah
memaparkan ulang, mensintesiskan, dan membandingkan
beberapa survei yang ada. Karena
merupakan studi sekunder, data yang tersedia
sepenuhnya ditentukan oleh survei yang sudah
ada.
Survei yang diselenggarakan oleh Setara
Institute (2008) terhadap kaum muda (17-22 th)
di wilayah perkotaan dengan cakupan area yang
cukup terbatas menunjukkan bahwa dasar negara
Indonesia yang terbaik berdasarkan Pancasila
masih sangat tinggi (78,1%), sementara yang
memilih dasar agama tertentu 12,3% dan ideologi
tertentu 5,3%. Gambaran ini tidak jauh berbeda
jika dibandingkan dengan hasil survei Lembaga
Survei Indonesia/LSI (2006) yang terbatas pada
responden umat Islam dengan cakupan area yang
luas. Sebanyak 83% responden memilih Pancasila
dan UUD 1945 merupakan dasar yang cocok bagi
Indonesia. Sejumlah 82% responden menyatakan
demokrasi sebagai sistem terbaik dan hanya 5%
yang tidak setuju serta 78% meyakini demokrasi
sejalan dengan Islam.
Meskipun keyakinan pada dasar Pancasila
sangat tinggi, kontradiksi mulai terlihat dalam
memandang hubungan agama dan negara.
Survei Setara Institute (2008) menujukkan 56,1%
responden setuju dengan Peraturan Daerah
(Perda) berbasis agama dan 36,2% tidak setuju.
Survei LSI (2006) mencatat 22,8% Muslim di Indonesia
memiliki aspirasi negara Islam. Mungkin
survei PPIM UIN Jakarta (2007) bisa membantu
kita memahami hal ini. Sebanyak 41% Muslim di
Indonesia merasa agama adalah pembentuk
utama identitasnya, sementara itu kebangsaan
(25%), jenis pekerjaan (12%) dan etnis (9%). Sampai
di sini PPIM menafsirkan unsur agama memiliki
pengaruh yang kuat pada pembentukan identitas
ummat Muslim di Indonesia. Dalam konteks
yang berbeda Setara Institute menafsirkan kontradiksi
demokrasi yang direpresentasikan oleh
pandangan kaum muda soal sikap akomodatifnya
terhadap Perda berbasis agama mungkin
merupakan gejala yang tidak ideologis dan lebih
karena kurangnya pendidikan politik dan
kebangsaan pada kaum muda.
Dalam hal toleransi agama, pada umumnya
survei-survei yang ada menunjukkan sikap
toleransi masyarakat Indonesia sangat tinggi.
Survei yang diadakan Wahid Institute/WI dan
Indonesia Barometer/IB (2007) menunjukkan
95,4% Muslim di Indonesia menyadari pentingnya
toleransi beragama untuk perdamaian di Indonesia.
Survei Setara Institute (2008) mengarah
pada beberapa indikator toleransi di kalangan
responden kaum muda juga menunjukkan hasil
yang tinggi. Hanya sejumlah 7,8% responden
menjadikan perbedaan agama menjadi pertimbangan
dalam memilih teman dan sebanyak
87,1% tidak mempertimbangkan perbedaan agama
dalam berteman. Sebanyak 67,4% responden
dapat menerima perpindahan agama namun
27,1% tidak bisa menerimanya. Kalau perpindahan
agama itu menyangkut orang lain, terdapat
67,4% yang dapat menerima dan 27,1% tidak
dapat menerimanya. Sementara jika yang pindah
agama keluarga dekat, sebagian besar responden
bersikap tidak dapat menerima (60,8%) dan yang
7
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada
tetap dapat menerimanya sebanyak 31,2%.
Khusus menyangkut responden Muslim,
survei Saiful Mujani (2007) tentang “dapatkah
Muslim bertetangga dengan non-Muslim?”
Mayoritas yang amat besar dari responden (91,7%)
menjawab “ya” dan sejumlah 6,3% menjawab
“tidak”. Jika dibandingkan dengan Amerika,
pertanyaan yang mirip ternyata menunjukkan
tingkat toleransi di Indonesia lebih tinggi. Survei
Gallup Poll (2006) menunjukkan sebanyak 22% orang
Amerika menyatakan bahwa mereka tidak
ingin menjadikan Muslim sebagai tetangga. Namun
kontradiksi mulai lebih mencolok di kalangan
responden Muslim di Indonesia dalam survei PPIM
UIN Jakarta (2007) ketika menyangkut pertanyaanpertanyaan
yang lebih spesifik. Sebanyak 33%
responden tidak membolehkan non-Muslim
menjadi guru di sekolah umum; sejumlah 62%
responden tidak membolehkan non-Muslim
menjadi presiden; sebanyak 55% responden tidak
membolehkan umat Kristiani mengadakan acara
kebaktian di lingkungan sekitar mereka; dan
sejumlah 51% responden tidak membolehkan
membangun gereja di lingkungan mereka.
Pemahaman keagamaan dan sikap intoleransi
pasti tidak secara langsung terkait dengan
kekerasan. Namun bagaimana menjelaskan kekerasan-
kekerasan yang terkait dengan identitas
keagamaan yang masih saja terjadi di Indonesia
pada tahun 2008? Berikut ini kita akan lihat
bagaimana survei-survei yang ada berbicara
tentang kekerasan. Dengan tetap mengakui
kelemahan data-data yang ada, pembahasan ini
diharapkan membantu kita dalam analisis di
belakang nanti. Kelemahan yang mencolok dari
survei yang ada terletak pada responden yang
hanya diambil dari kelompok keagamaan
tertentu (Islam). Pada kenyataanya kebanyakan
survei yang ada belakangan ini mengukur sikap
kekerasan dari sepakat tidaknya responden
terhadap kasus bom Bali. Survei LSI (2006) yang
hanya memfokuskan pada responden Muslim
menunjukkan sebanyak 9% responden sepakat
dengan bom Bali dan 80% tidak sepakat. Sebanyak
80% responden juga menolak dukungan
terhadap organisasi-organisasi yang mengedepankan
kekerasan. Angka 9% dari responden
sepakat dengan bom Bali sekilas memang cukup
mengkhawatirkan. Namun usaha membandingkan
dengan sikap sejenis di negara-negara lain
akan memberikan gambaran lain. Survei Gallup
Poll (2006) mencatat sebanyak 26% responden di
Malaysia mendukung kekerasan. Sedangkan
survei WI (2007) yang juga memfokuskan pada
Muslim menunjukkan sebanyak 89% tidak setuju
pernyataan Islam mengajarkan cara-cara untuk
melawan penyakit sosial dengan kekerasan dan
sebanyak 7% setuju dengan pernyataan tersebut.
Tanpa bermaksud menyederhanakan masalah,
sampai disini kita bisa menarik beberapa
kesimpulan. Pertama, pada umumnya responden
masih meyakini Pancasila sebagai dasar negara
yang paling baik untuk konteks kebangsaan Indonesia
yang plural. Kedua, meskipun pilihan
pada dasar negara Pancasila sangat kuat, namun
pandangan responden tidak serta merta menempatkan
agama dalam posisi pinggiran dalam
pembentukan hukum negara. Sikap akomodatif
responden terhadap berlakunya Perda-Perda
Syariah bisa jadi menunjukkan pendidikan
politik yang lemah. Ketiga, pada umumnya
pemahaman tentang sikap toleransi agama
responden masih sangat tinggi. Namun angka
sekitar 5%-8% dari responden yang menganggap
toleransi bukan sesuatu yang penting dan
mempertimbangkan agama dalam berteman
tetap merupakan perkembangan yang patut
dicermati. Keempat, meskipun tingkat kesepakatan
responden terhadap kekerasan sangat
rendah (9% sepakat bom Bali dan 7% sepakat
digunakannya kekerasan dalam hal memberantas
penyakit sosial), namun hal ini menunjukkan
masih adanya sebagian kecil responden yang
sepakat dengan cara-cara kekerasan dalam
menyelesaikan masalah. Gambaran ini mungkin
bisa membantu kita memahami mengapa masih
saja terjadi kekerasan di masyarakat pada tahun
2008, termasuk dalam masalah keagamaan.
8
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia tahun 2008
Konstitusi dan Kebijakan Keagamaan
Tahun 2008 menjadi tahun yang sangat
penting untuk menilik perkembangan politik
kebijakan agama-agama di Indonesia, sebab
tahun ini menandai 10 tahun Reformasi. Ke mana
arah kebijakan keagamaan di negeri ini? Apakah
arah tersebut konstruktif bagi pengembangan
kebebasan beragama?
Sejauh kajian riset ini, kami ingin menunjukkan
bahwa tujuh tahun pertama Reformasi (1998-
2006) pada umumnya lahir kebijakan nasional
mendasar dan konstruktif bagi pembangunan
dan jaminan kebebasan beragama di Indonesia.
Namun setelah itu politik hukum kebijakan
keagamaan di Indonesia bergeser pada apa yang
disebut pembatasan kebebasan beragama yang dari
waktu ke waktu semakin mendalam. Titik lemah
paling mencolok dalam politik kebijakan keagamaan
di era Reformasi adalah tidak adanya
perspektif harmonisasi hukum untuk mengevaluasi
kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintahan
era sebelumnya —terutama Orde Baru—
dengan perspektif amandemen UUD 1945 yang
mengedepankan semangat dan nilai HAM.
Meskipun era ini disebut era Reformasi, tetapi
reformasi hukum tidak banyak menyentuh
aturan operasional kebijakan keagamaan atau
turunannya secara berarti. Kondisi ini memberi
jalan pada menguatnya kembali pemanfaatan
kebijakan-kebijakan keagamaan di masa lalu
yang secara substansial bertentangan dengan
pasal HAM dalam konstitusi RI.
Amandemen UUD 1945 yang menyangkut
hak keagamaan warga dan beberapa legislasi
hukum nasional yang berkaitan dengan masalah
keagamaan banyak dipengaruhi oleh prinsipprinsip
HAM. Perkembangan ke arah ini sangat
menonjol di tahun-tahun awal era Reformasi.
Semangat penerapan nilai-nilai HAM dalam
bidang keagamaan tergambar dengan kuat
setidaknya dalam tiga buah legislasi dasar: (a) UU
HAM No. 39 tahun 1999 yang menegaskan kembali
kemerdekaan memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan; (b) UU Peradilan HAM
No. 26 tahun 2000 yang memasukkan kejahatan
kemanusiaan yang dilakukan secara luas dan
sistematis kepada sebuah kelompok atau asosiasi
yang salah satunya berdasarkan identitas agama
tertentu bisa digolongkan sebagai pelanggaran
HAM berat; dan (c) Amandemen kedua konstitusi
(UUD 1945) pada tahun 2002 yang menegaskan
kembali kebebasan untuk memeluk dan beribadah
sesuai agama dan kepercayaan. Disamping itu
amandemen konstitusi juga menjamin warga untuk
bebas dari dan mendapatkan perlindungan
terhadap segala bentuk diskriminasi. Kalau kita
lihat sekuen waktu legislasi tiga aturan perundangundangan
tersebut terhitung cepat, ketiganya
berada dalam empat tahun pertama era Reformasi.
Selain ketiga peraturan dasar tersebut, pada tahun
2005 Indonesia mempertegas posisinya antara lain
dalam bidang kebijakan keagamaan dengan
meratifikasi International Covenant on Civil and Political
Rights (ICCPR). Dengan meratifikasi aturan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini berarti negara
sepakat untuk menghargai, melindungi, dan
memenuhi kebebasan beragama warganya. Di sini
juga secara detail disebutkan kebebasan
berkeyakinan dan beragama serta kebebasan baik
sendiri-sendiri dan bersama-sama dalam ruang
publik maupun privat untuk memanifestasikan
agama dan keyakinannya. Lebih jauh lagi ICCRP
juga menempatkan perpindahan agama dan
keyakinan sebagai sebuah hak.
Sebuah kebijakan keagamaan tingkat presiden
yang membuka kembali pengakuan resmi
Khonghucu sebagai salah satu agama di Indonesia
dikeluarkan oleh mantan Presiden Abdurrahman
Wahid tahun 2000 yang mengoreksi pelarangan
Khonghucu –sebagai agama China— oleh
mantan Presiden Suharto tahun 1967. Hasilnya
tidak langsung bisa terlihat cepat. Pada tahun
2005 sekelompok pemeluk Khonghucu melapor
ke DPRD Bogor karena pada praktiknya mereka
masih sulit mendapatkan KTP dengan identitas
agama Khonghucu. Pada tahun ini, bulan April
2008, warga Khonghucu kota Surabaya melaporkan
ke Komnas HAM atas keluhan mereka
mengenai tidak adanya kolom agama Khonghucu
dalam isian dokumen kependudukan.
9
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada
Terlepas dari beberapa kelemahan administrasi
birokrasi yang ada, saat ini kondisi kebebasan
beragama bagi pemeluk Khonghucu pada
umumnya semakin membaik di banyak tempat.
Meskipun demikian, kita meski belajar dari kasus
ini. Bahwa sebuah kemajuan di bidang kebijakan
keagamaan mensyaratkan berjalannya infra
struktur birokrasi negara dengan baik.
Kemajuan lain yang memungkinkan pengaruh
positif sangat luas –meskipun tidak sepenuhnya
memuaskan— adalah penerbitan UU No. 23 tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Adminduk). Pada tingkat tertentu kebijakan ini
memberikan peluang kehidupan dan eksistensi
agama serta kepercayaan di luar enam agama resmi
secara lebih baik. Pasal 61 (2) peraturan ini secara
eksplisit meminta negara melayani kepentingan
administrasi kependudukan warga (termasuk KTP)
di luar enam agama resmi dan secara implisit
mengakui keberadaan mereka dalam sistem
administrasi kependudukan Indonesia.
Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang
agamanya belum diakui sebagai agama
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan
atau bagi penghayat kepercayaan tidak
diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database
Kependudukan. (Ps. 61 [2] UU No. 23/
2006)
Selama sekitar 30 tahun sebelumnya, pilihan
mengosongkan identitas agama di dalam KTP
adalah sesuatu yang tidak memungkinkan. Setiap
warga negara diwajibkan memilih satu dari lima
agama resmi yang diakui negara: Islam, Protestan,
Katolik, Hindu, atau Buddha –terlepas apakah
yang bersangkutan benar-benar mengimani
salah satu agama tersebut atau merasa terpaksa.
Setelah penerbitan UU Adminduk yang baru di
era Reformasi, warga negara di luar enam agama
resmi seperti berbagai pemeluk atau penghayat
kepercayaan, agama-agama lokal, agama-agama
dunia yang lain (Baha’i, Sikh, Yahudi, dll.) secara
yuridis bisa mengosongkan isian kolom agama
dalam KTP dan dokumen-dokumen kependudukan.
Situasi ini pasti bukan sesuatu yang ideal,
namun setidaknya merupakan perkembangan
yang lebih baik dari situasi buruk yang telah lama
ada sebelumnya.
Di sisi lain, arus pembatasan hak kebebasan
beragama belakangan ini cukup menguat.
Pembatasan yang paling mencolok menyangkut
ekspresi keagamaan/keyakinan yang disinyalir
menodai agama/keyakinan kelompok lain. Kebijakan
keagamaan yang biasanya dipakai negara
untuk mengadili kasus-kasus di seputar ini dan
menyusun kebijakan keagamaan turunan di
bawah undang-undang adalah: (a) Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156
dan Pasal 156a; (b) Undang-Undang Nomor 1/
PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama jo. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai
Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden
sebagai Undang-Undang.
Pada tahun 2008 negara mengadili beberapa
kasus pidana menyangkut penodaan agama.
April 2008, sebanyak 6 orang pengikut al-Qiyadah
al-Islamiyah divonis oleh Pengadilan Negeri
(PN) Makassar 6 bulan penjara. Sedangkan
pemimpin al-Qiyadah al-Islamiyah, Ahmad
Mosaddeq, pada bulan yang sama divonis 4
tahun penjara dengan tuduhan sengaja melakukan
perbuatan penodaan agama di PN Jakarta
Selatan. Pada Agustus 2008 Ishak Suhendra,
Ketua Perguruan Pencak Silat Panca Daya cabang
Tasikmalya, diproses dalam sebuah peradilan di
PN Tasikmalaya dengan ancaman pidana
maksimal 5 tahun penjara karena bukunya yang
berjudul Agama dan Realitas dituduh menodai
agama tertentu. Diantara kasus-kasus yang ada,
kasus Ahmadiyah merupakan kasus terbesar di
seputar masalah penodaan agama pada tahun
2008. Bulan Juni 2008, Menteri Agama, Menteri
Dalam Negeri dan Jaksa Agung mengeluarkan
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membatasi
langkah gerak anggota dan pengurus Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI). Pembahasan lebih
mendalam tentang Ahmadiyah disajikan di
bagian lain dari laporan ini. Pada umumnya
10
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia tahun 2008
proses tuduhan penodaan agama diawali oleh
konflik antar masyarakat sipil dan kemudian
berlanjut ke pengadilan. Pada tingkat tertentu
secara umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)
dan beberapa ormas keislaman tertentu memiliki
andil besar untuk mendorong proses munculnya
tuduhan penodaan agama Islam di tingkat
masyarakat sipil. Sebagian kasus konflik di tingkat
masyarakat jatuh pada upaya penyerangan
dan kekerasan terhadap kelompok tertuduh. Ada
sebagian kasus yang berlanjut ke pengadilan dan
sebagian lain dianggap selesai di tingkat masyarakat
melalui “pertaubatan” tertuduh atas tekanan
kelompok keagamaan yang lebih besar (mainstream).
Di luar institusi pengadilan dan kepolisian,
dua lembaga negara yang biasanya
menjadi bagian dari proses ini adalah Kesbangpol
& Linmas dan Bakor Pakem.
Sampai disini dua arah kebijakan keagamaan
baik yang menekankan kebebasan beragama dan
pembatasan kebebasan beragama memiliki akar dan
menyandarkan pada peraturan-peraturan maupun
tafsir peraturan sebagaimana tergambar
dalam tabel 2.
Tabel 2:
Akar legitimasi pemenuhan kebebasan beragama dan pembatasan kebebasan beragama dalam
kebijakan keagamaan (dari berbagai sumber)
Belajar dari peristiwa-peristiwa yang terjadi
pada tahun 2008 –mungkin bisa diperluas sejak
era Reformasi— negara sebagai pengampu kebijakan
publik penting untuk memeriksa kebijakan
publiknya menyangkut agama. Selagi UUD 1945
merupakan hirarki tertinggi dalam tata urutan
perundang-undangan RI, usaha ke arah harmonisasi
kebijakan-kebijakan keagamaan sesuai UUD
1945 mutlak perlu dilakukan. Negara penting
untuk mensingkronkan dua arah yang kini
berjalan sekaligus antara pemenuhan kebebasan
baragama dan pembatasan kebebasan beragama.
Tanpa penemuan dasar-dasar prinsip yang kuat
dalam masalah ini, negara bisa terjatuh dalam
proses arus kriminalisasi praktik-praktik ekspresi
keagamaan. Pelibatan Komnas HAM sebagai
bagian utuh dari institusi negara dalam bidang
penyelesaian kasus-kasus keagamaan sebagaimana
juga Departemen Agama, Departemen
Dalam Negeri, Jaksa Agung dan kepolisian meski
ditekankan. Pelibatan akademisi atau sarjana
keagamaan sebagai saksi ahli di peradilan diharapkan
bisa memberikan kontribusi pemikiran
yang lebih jernih dan berimbang. Kesan bahwa
negara “tunduk” pada penghakiman massa dalam
11
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada
kasus-kasus keagamaan penting untuk disudahi.
Masih Terus Berlangsungnya Praktik
Kekerasan
Kehidupan relasi keagamaan di Indonesia
tahun 2008 masih banyak diwarnai praktik kekerasan.
Kekerasan disini kurang lebih diartikan
tindakan fisik baik kepada manusia maupun
barang dengan tujuan menghancurkan, merusak
atau melukai. Peristiwa-peristiwa seperti pengrusakan
dan termasuk penyegelan secara illegal
sebuah tempat atau aset sebuah kelompok keagamaan
kami klasifikasikan sebagai kekerasan.
Kami tidak memasukkan kekerasan verbal (verbal
violence), termasuk ancaman pengrusakan dan
pembunuhan, ke dalam kekerasan fisik yang
dimaksudkan disini. Pengklasifikasian dan
pembedaan peristiwa kekerasan keagamaan
dengan peristiwa konflik keagamaan lainnya
sangat penting. Karena sepatutnya dengan
mudah setiap orang sepakat bahwa kekerasan
adalah tindakan yang tidak bisa diiyakan dengan
alasan apapun dan polisi dengan mudah bertindak
atas pelaku kekerasan dan melindungi korban
kekerasan. Karena baru pertama kali dilakukan,
kajian ini tidak memberikan bandingan
dengan peristiwa tahun sebelumnya.
Sejauh catatan riset ini, kelompok Ahmadiyah
adalah korban kekerasan keagamaan terbesar
di Indonesia tahun 2008. Berdasarkan sumber
sekunder berbagai media massa dan sumbersumber
lain setidaknya terdapat 20 peristiwa
kekerasan yang bisa dicatat sepanjang tahun 2008
terhadap tempat ibadah dan aset yang menjadi
korban kekerasan (lihat tabel 3). Kekerasan yang
senyatanya terjadi mungkin bisa lebih dari jumlah
itu. Dari 20 peristiwa kekerasan terhadap kelompok
Ahmadiyah yang kami catat bisa dibagi ke
dalam 4 kategori: (a) pengrusakan terhadap masjid
atau musholla sebanyak 5 kasus; (b) pengrusakan
terhadap aset non tempat ibadah sebanyak
2 kasus; (c) penyegelan terhadap masjid atau
musholla 11 kasus; dan (d) penyegelan terhadap
aset non tempat ibadah sebanyak 2 kasus.
Sebelum tahun 2008, kelompok Ahmadiyah
telah lama menjadi korban kekerasan di beberapa
tempat terutama di Jawa Barat dan Nusa Tenggara
Barat. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan
SKB tentang Ahmadiyah yang salah satunya
larangan kepada siapapun untuk melakukan
tindakan melawan hukum terhadap kelompok
Ahmadiyah, namun tindakan main hakim dan
kekerasan masih saja berlangsung. Menteri Agama
pada tanggal 7 Agustus 2008 menghimbau
agar sekolah dan masjid milik Ahmadiyah di berbagai
daerah tidak disegel dengan alasan setiap
warganegara memiliki hak kebebasan menjalankan
ibadah dan mendapatkan pendidikan. Tapi
di sisi lain, bahkan setelah ada himbauan itu,
masih saja terjadi penyegelan masjid Ahmadiyah
seperti di Sukabumi, Ciputat, dan Riau.
Terlepas dari debat teologis yang terjadi
tentang Ahmadiyah, seharusnya negara melindungi
setiap warganya dari praktik kekerasan.
Dalam peristiwa kekerasan yang terjadi tak
jarang polisi secara langsung atau tidak mengetahui
peristiwa itu. Bahkan kekerasan ada yang
terjadi di depan aparat polisi seperti dalam
peristiwa pembongkaran masjid Ahmadiyah di
Ciaruteun Udik, Cibungbulang, Bogor oleh
massa. Dalam kasus-kasus tertentu sepertinya
negara kalah dengan massa pelaku kekerasan
yang tak seberapa. Kasus penyegelan masjid An-
Nur di Tangerang dan masjid An-Nusrat di
Sulawesi Selatan mengakibatkan penganut
Ahmadiyah tidak bisa menyelenggarakan sholat
Jum’at, sesuatu yang tidak sepatutnya terjadi
karena setiap warga negara seharusnya bebas
menjalankan ibadah menurut keyakinannya.
Sejauh informasi yang didapatkan riset ini,
kepolisian pada tanggal 3 Mei 2008 menetapkan
12 tersangka dalam kasus pengrusakan dan
pembakaran masjid Al-Furqan dan madrasah
milik JAI di Parakan Salak, Sukabumi. Selain itu
pengadilan juga telah memvonis Rizieq Shihab
dan Munarman 18 bulan penjara atas kasus
penyerangan terhadap AKKBB di Monas 1 Juni
2008. Riset ini tidak mendapatkan informasi yang
cukup apakah ada penanganan negara terhadap
12
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia tahun 2008
kasus-kasus kekerasan lain yang terjadi.
Tabel 3:
Kekerasan yang dialami oleh kelompok Ahmadiyah (dari berbagai sumber)
Peristiwa kekerasan keagamaan di luar
kasus Ahmadiyah juga masih terjadi di manamana.
Berdasarkan sumber sekunder, riset ini
menginventarisir setidaknya ada 10 kasus
kekerasan. Kasus kekerasan yang senyatanya
terjadi mungkin lebih dari jumlah tersebut.
Bentuk kekerasan yang terjadi cukup beragam:
6 kasus kekerasan bersifat sangat beragam, 2
kasus menyangkut tempat ibadah, dan 2 kasus
menyangkut kekerasan terhadap agama lokal
atau kelompok penghayat kepercayaan. Kasus
kekerasan menyangkut tempat ibadah dan
agama atau kepercayaan lokal akan dibahas
dalam bagian khusus yang lain dari laporan ini.
Sebagian besar konflik kekerasan berbasiskan
identitas keagamaan atau perbedaan pandangan/
praktik keagamaan, sebagaimana tergambar dari
tabel 4, terjadi malah antar kelompok dalam internal
suatu agama. Situasi sesat-menyesatkan
yang memenuhi diskursus keagamaan antara satu
paham dengan paham lain dalam suatu agama di
Indonesia sepanjang tahun 2008 tak jarang
berujung pada kekerasan terhadap kelompok
yang diklaim “sesat” oleh kelompok mainstream.
Penyerangan terhadap kelompok Satariah Sahid
di Medan tidak saja merusak fasilitas fisik milik
kelompok tersebut, namun juga telah mengancam
jiwa pengikutnya. Kelompok keagamaan baru
yang eksklusif di suatu tempat pada kenyataannya
menimbulkan konflik yang tak jarang juga bisa
berujung pada kekerasan. Konflik antara
kelompok Majelis Mujahidin dan kelompok Muslim
tradisional yang telah lama ada di Lombok
Timur bisa berakhir dengan bentrokan. Kenyataan
eksklusifisme sejenis juga berakibat pada
pengusiran warga terhadap dua tokoh Salafi di
Lombok Barat dimana sebelumnya warga sekitar
berusaha merusak rumah keduanya. Bentuk lain
dari kekerasan yang bisa muncul dari pemahaman
keagamaan yang berbenturan dengan tradisi sosial
terjadi dalam kasus bentrokan antara anggota
Laskar Umat Islam (LUI) dan warga di Solo.
Kekerasan yang memakan 2 korban nyawa ini
menyisakan pertanyaan yang rumit apakah suatu
13
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada
Tabel 4:
Kekerasan berbasiskan identitas keagamaan atau perbedaan
pandangan/praktik keagamaan (dari berbagai sumber)
14
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia tahun 2008
kelompok keagamaan boleh atau berwenang
melarang dan menghentikan –terutama dengan
kekerasan— praktik-praktik sosial di lingkungan
sekitarnya yang bertentangan dengan paham
kelompok keagamaan tersebut.
Pada sebagian peristiwa kekerasan yang
terjadi, usaha untuk mengatasi, menghentikan
dan membatasi munculnya kekerasan yang lebih
besar telah dilakukan baik oleh kepolisian, aparat
pemerintah, maupun masyarakat sipil sendiri.
Meskipun masih terlihat ketimpangan, usahausaha
seperti ini patut diapresiasi. Akankah
kekerasan masih terus terjadi pada tahun 2009?
Jawabannya sangat tergantung pada kita sendiri.
Sudahkah kita semakin dewasa dalam mensikapi
perbedaan? Apakah kita cenderung memilih
kekerasan atau jalan dialog dan jalan-jalan lain
yang lebih beradab dalam mengurai konflik yang
diakibatkan perbedaan tersebut?
Menakar Penanganan Negara atas Kasus
Ahmadiyah
Pembelaan pribadi Rizieq Syihab, ketika diadili
atas tuduhan keterlibatan dalam kekerasan
di Monas 1 Juni 2008, menarik dilihat. Lebih dari
setengah pembelaan setebal hampir 60 halaman
itu berisi dalil-dalil keagamaan, diakhiri dengan
kesimpulan bahwa Ahmadiyah sesat dan harus
diperangi. Bagaimanakah argumen keagamaan
ini “berbunyi” dalam pengadilan? Kesulitan
menjawab pertanyaan ini jugalah yang tampaknya
menimbulkan kontroversi hingga kini dan,
bisa diduga, untuk waktu yang masih lama di
masa depan.
Kasus Ahmadiyah, persoalan lama yang
memuncak pada 2008, memang cukup rumit.
Kelompok yang ingin Ahmadiyah dibatasi
geraknya atau bahkan dibubarkan melihat isu ini
sebagai urusan kesesatan agama. Kelompok yang
tak setuju Ahmadiyah dibubarkan tak selalu
melihat keyakinan mereka “baik-baik saja”,
bahkan sebagian dengan eksplisit menyatakan
tak setuju. Namun bagi mereka ini adalah urusan
hukum, baik itu menyangkut hak keberadaan
Ahmadiyah maupun pelanggaran hukum yang
tampak dalam kekerasan terhadapnya.
Jika ini adalah isu penodaan atau penyimpangan
agama, mungkin wajar jika sebagian
Muslim gerah ketika tokoh-tokoh dari luar kalangan
Muslim ikut berbicara. Tapi jika isu ini
adalah isu sivik (hak dan jaminan keamanan bagi
setiap warganegara), tentu setiap warga-negara
berhak bahkan perlu berpartisipasi dalam membicarakannya
demi mencapai solusi terbaik.
Tampaknya, ketimbang menutup mata pada satu
sisi atau bersikeras di sisi yang lain bahwa ini
adalah isu agama saja atau isu sivik saja, lebih
baik diakui bahwa memang ada dua dimensi
masalah ini, yang keduanya harus diselesaikan.
Jika tidak, masih akan terus ada persoalan yang
tersisa. Kalau mau lugas, inilah sesungguhnya
persis posisi yang ingin diambil pemerintah,
ketika akhirnya mengeluarkan SKB tentang
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) pada Juni
2008. Sebagai prinsip awal, dalam Buku Sosialisasi
SKB tersebut (Balitbang Diklat Depag, Agustus
2008) tegas dikatakan bahwa “pemerintah tidak
sedang mengintervensi keyakinan masyarakat”.
Ini penting digarisbawahi, karena terkadang
masih dipertanyakan. Sebuah tajuk harian nasional
pada17 April 2008 misalnya tegas mengatakan
“Indonesia sebagai negara religius memiliki kewenangan
untuk memasuki wilayah keyakinan.”
Lalu, bagaimana menerjemahkan prinsip itu?
Pemerintah mempersepsi perannya sebagai
“memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
yang terganggu karena adanya pertentangan
dalam masyarakat yang terjadi akibat penyebaran
paham keagamaan menyimpang”. Posisi warga JAI
sendiri dalam persepsi itu adalah: 1) penyebab
lahirnya pertentangan tersebut; 2) korban tindakan
kekerasan sebagian masyarakat. Keduanya “harus
ditangani pemerintah”, sebagaimana tercermin
dalam SKB yang terdiri dari dua bagian (peringatan
pada Ahmadiyah untuk tak menyebarkan
ajarannya yang dianggap menyimpang), dan
peringatan pada masyarakat untuk tak melakukan
tindakan melanggar hukum pada warga JAI).
Bandingkan dua sisi persepsi pemerintah itu
15
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada
dengan posisi Komnas HAM (sebagaimana tampak
dalam Laporan Sementara Pemantauan Kasus
Ahmadiyah, 2006) yang terfokus hanya pada isu
kedua. Pertanyaannya: Jika persepsi pemerintah
seperti itu, dapatkah prinsip “tidak mengintervensi
keyakinan” dipertahankan?
Peran terkait dengan warga JAI sebagai
korban tidak kontroversial—tindakan kekerasan
adalah kriminalitas. Sisi kontroversialnya adalah
bagaimana menangani JAI sebagai penyebab
munculnya ketidaktertiban sosial. Secara umum,
hak memang bisa dibatasi, sebagaimana dalam
ICCPR yang di Indonesia telah diratifikasi menjadi
UU. Yaitu, sejauh menyangkut “keamanan,
ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau
hak dan kebebasan mendasar orang lain.” Jembatan
yang menghubungkan “penyimpangan”
dengan pembolehan pembatasan atas alasan
“ketertiban masyarakat” adalah UU No. 1/PNPS/
1965 jo. UU No. 5/1969 tentang pencegahan
pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan
agama. Di sinilah pada akhirnya kesahihan legal-
konstitusional SKB itu bergantung. Dengan
ini pembatasan Ahmadiyah yang dituangkan
dalam SKB dilakukan karena pemerintah memandang
bahwa Ahmadiyah—karena “penyimpangannya”—
menjadi penyebab munculnya
ketidaktertiban, atau “menimbulkan pertentangan
dalam masyarakat.”
Keberadaan UU itu sendiri mengandaikan
bahwa pemerintah, dengan satu atau lain cara,
memiliki kemampuan dan wewenang untuk memutuskan
penyimpangan itu. Dalam logika pemerintah,
karena tak mau mengintervensi keyakinan
masyarakat, penentuan penyimpangan itu
ditempuh dengan berbagai cara.
Pertama, memperhatikan pendapat lembaga-
lembaga keislaman luar dan dalam negeri,
khususnya MUI yang dianggap “mewakili” umat
Islam. Beberapa tokoh Muslim di luar Ahmadiyah
pun diikutkan dalam salah satu putaran dialog.
Kedua, memverifikasi penyimpangan JAI—
inilah peran 12 butir penjelasan Pengurus Besar
Ahmadiyah yang perumusannya difasilitasi
Depag dan pemantauannya oleh pemerintah
selama 3 bulan (Februari-April 2008) di 33
kabupaten. Pemantauan itu, yang dilakukan
dengan kunjungan lapangan ke beberapa daerah
dan kajian tafsir al-Qur’an Ahmadiyah, memberikan
hasil yang kemudian dipakai Bakor Pakem
sebagai dasar rekomendasi peringatan keras
kepada JAI pada April 2008.
Dalam banyak butir penjelasan, termasuk
yang sangat prinsipil menyangkut syahadat
Ahmadiyah, kitab suci mereka, tak mengkafirkan
non-Ahmadi, dan hubungan sosial dengan Muslim
non-Ahmadi, ditemukan bahwa warga JAI
tak berbeda dari arus utama Muslim. Yang jadi
masalah akhirnya adalah beberapa butir (nomer
2 dan 3) terkait konsep kenabian menurut
Ahmadiyah. Di sini pun, mereka jelas mengakui
Nabi Muhammad; ketika Mirza Ghulam Ahmad
disebut sebagai “nabi”, itu dijelaskan dengan
mengatakan bahwa “nabi” di situ dipandang
berbeda, bukan pembawa syari’at, tapi justru
tunduk pada syariat Rasulullah Muhammad.
Penjelasan ini bisa terus diperdebatkan. Tapi setidaknya
sudah cukup untuk mengatakan bahwa
ini adalah soal penafsiran, yang bisa keliru bisa
benar, bisa buruk bisa baik. Dan biasanya penafsiran,
apalagi dalam hal teologis seperti ini, tak
bisa diputuskan segera. Dari satu sisi, bisa jadi
ini bahkan hanya soal semantik.
Tapi ruang antara hitam dan putih yang
menyangkut perbedaan semantik dan tafsir itu
pada akhirnya mesti dipotong oleh kalimat tegas
rekomendasi Bakor Pakem (April 2008) bahwa,
setelah memberi kesempatan dan melakukan
pemantauan selama 3 bulan, ternyata JAI “tidak
melaksanakan 12 butir tersebut secara konsisten
dan bertanggungjawab”. Melihat hasil pemantauan
yang tak tegas itu, ini sebetulnya cukup
mengejutkan. Lebih jauh, kita bisa bertanya, apa
maksud 12 butir penjelasan itu? Adakah andaian
bahwa dalam masa 3 bulan itu JAI dituntut
mengubah keyakinan keagamaannya? Meski
terdengar berlebihan—bahwa pemerintah menuntut
reposisi teologis dari warganya dalam
waktu 3 bulan—bisa jadi itu yang dibayangkan
badan di bawah Kejaksaan Agung ini.
16
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia tahun 2008
Persoalan teologis tentu merupakan concern
penting Muslim; dan Ahmadiyah (sebagaimana
beberapa kelompok Muslim lain) mungkin memiliki
pandangan teologis yang bisa diperdebatkan.
Karena Ahmadiyah, sebagai persoalan teologis,
adalah persoalan internal umat Islam, maka
Muslim sendirilah yang mesti menyelesaikannya.
Meminjam tangan pemerintah untuk urusanurusan
seperti ini justru dapat merugikan Muslim,
meskipun memang bisa dimanfaatkan untuk
kepentingan jangka pendek kelompok-kelompok
tertentu. Benar bahwa negara Indonesia bukan
negara sekular—benar juga bahwa bahkan negara
sekular pun tak bisa selalu menghindari masuk
dalam urusan keyakinan keagamaan. Tapi kalaupun
negara diharapkan terlibat di sini, tugasnya
perlu dibatasi hanya sebagai semacam fasilitator
untuk dialog di antara kelompok-kelompok Muslim
yang bertentangan, dan memastikan bahwa
ruang berdialog itu cukup luas, tak direpresi oleh
negara sendiri atau suatu kelompok masyarakat.
Dialog penting, karena persoalan keyakinan
keagamaan seperti ini tak bisa terlalu mudah
diputuskan. Kecuali untuk kasus ekstrem, bukankah
pendekatan persuasif-dialogis lebih efektif untuk
mengubah keyakinan orang, jika dianggap
menyimpang? Karenanya justru mencurigakan jika
ada semangat demikian tinggi untuk membubarkan.
Menyarankan warga JAI untuk tak menyebut diri
Muslim tentu amat bermasalah, karena ini memiliki
implikasi penting, misalnya ketakbolehan
melaksanakan ibadah haji, yang merupakan salah
satu rukum Islam yang diyakini Muslim, termasuk
Ahmadi yang memang merasa sebagai Muslim. Di
luar pertanyaan ini, ada pertanyaan lain yang lebih
mendasar: apakah jenis “penyimpangan”
Ahmadiyah adalah jenis yang dirujuk oleh UU No.
1/PNPS/1965? Bagaimana penyimpangan seperti ini
dibedakan dari, misalnya, penghinaan yang lebih
lugas seperti contoh paradigmatik penodaan agama:
menginjak-injak Kitab Suci?
Tanpa kehatian-hatian di sini, pasal penodaan
agama ini bisa dipakai secara semena-mena
sebagai alat merepresi penafsiran yang berbeda,
bukan menyimpang, karena definisi penodaan di
situ cukup longar: “penafsiran dan kegiatan yang
menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama”.
Pada akhirnya, pertanyaan yang paling mendasar
tentunya adalah menyangkut apakah pasal tersebut
masih perlu dipertahankan, mengingat bahwa
ia dilahirkan dalam situasi sosial-politik
tertentu yang kini sudah berubah drastis?
Meskipun HAM memang bisa dibatasi
dengan alasan kuat, setiap upaya membatasinya
bisa diduga akan memunculkan kontroversi,
kecuali mungkin dalam kasus-kasus ekstrem. Tujuh
putaran dialog yang diinisiasi Depag sebetulnya
menjadi jalan baik untuk menemukan konsensus,
namun ada beberapa kesulitannya. Pertama,
posisi pemerintah memang sulit karena
menghadapi tekanan dari kelompok-kelompok
yang bertentangan: ada yang menganggap pemerintah
terlalu lembek, ada yang menganggapnya
terlalu represif terhadap Ahmadiyah.
Sesuatu yang menjadikan upaya pembatasan
ini begitu kontroversial adalah juga kelemahan
pemerintah dalam menangani —bahkan kerap
kali membiarkan— kasus-kasus kekerasan fisik
dan verbal terhadap warga JAI yang sedemikian
banyak dan gamblang, yang menjadi latar belakang
dialog itu. Dari mulai pembakaran masjid
dan kitab suci al-Qur’an, pengusiran warga, hingga
ancaman pembunuhan di depan umum —
semuanya ini mengurangi kepercayaan kepada
pemerintah, dan pada gilirannya mendelegitimasi
upaya dialog yang dilakukannya. Jelas
kekerasan terhadap sesama warga tak bisa
ditoleransi sama sekali. Isu ini belum selesai.
Gubernur Sumsel sudah berani berjalan lebih
jauh dari SKB dengan mengeluarkan SK yang
melarang Ahmadiyah di provinsinya, sementara
Mendagri tampak ragu-ragu menanggapinya.
Bisa jadi daerah-daerah lain akan mengikuti. Jika
demikian, SKB yang tak melarang JAI itu akhirnya
akan berujung pada pelanggaran hak dan
kebebasan beragama yang nyata.
Apa yang bisa dilakukan? Pertama, ada
baiknya Ahmadiyah mengambil opsi legal yang
telah ditunjukkan pemerintah sendiri dalam Buku
Sosialisasi: mengajukan SKB ke PTUN dan, jika
17
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada
perlu, kasasi ke MA; atau meminta uji materiil
atas UU No. 1/PNPS/1965, yang menjadi landasan
SKB, ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai korban,
pihak Ahmadiyah juga bisa meminta Komnas
HAM untuk melakukan penyidikan pro-justisia
bagi korban-korban kekerasan yang dialami
penganut Ahmadiyah. Di luar upaya hukum, dari
warga Ahmadiyah sendiri, kita masih berharap
adanya kesediaan melakukan dialog dan upayaupaya
untuk menepis kecurigaan atas eksklusifismenya
(baik secara teologis maupun sosial).
Bagi ormas-ormas Islam, ada peluang strategis
ganda untuk berkontribusi dengan terlibat
dalam dialog-dialog pencarian konsensus. Kegelisahan
luar biasa sebagian Muslim, yang dimanifestasikan
dalam sikap amat keras terhadap
Ahmadiyah, perlu dipahami dan dilihat penyebabnya.
Selain itu, mereka juga perlu mendorong
pemerintah melaksanakan tugasnya dengan
tegas dan bersungguh-sungguh. SKB mengenai
JAI jelas adalah peristiwa hukum dan agama
yang amat penting pada 2008. Implikasinya
melampaui tahun 2008 dan JAI sendiri. Dalam
salah satu pembicaraan di Depag, misalnya, sempat
terlontar bahwa penyelesaian kasus Ahmadiyah
ini bisa menjadi model penyelesaian kasuskasus
serupa. Sembari kita belajar dari kasus ini,
penting untuk terus mengingat bahwa pemerintah
masih berhutang penyelesaian semua kasus
kriminalitas yang menjadikan warga Ahmadiyah
sebagai korban, termasuk yang mungkin masih
menjadi pengungsi. Selain untuk alasan keadilan,
tanpa ini sulit mempercayai itikad baik pemerintah
menyelesaikan kasus ini, maupun kasuskasus
serupa yang, kita menduga, masih akan
muncul di masa-masa yang akan datang.
Masalah Seputar Rumah Ibadah
Kasus konflik keagamaan di seputar keberadaan
rumah ibadah masih banyak terjadi pada
tahun 2008. Meskipun pemerintah melalui
Departemen Agama dan Departemen Dalam
Negeri telah mengeluarkan Peraturan Bersama
(Perber) pada tahun 2006 yang antara lain mengatur
tentang pendirian rumah ibadah, tapi pada
kenyataannya konflik sekitar masalah rumah
ibadah di lapangan masih saja terjadi. Dalam
catatan riset ini setidaknya terdapat 12 kasus yang
menyangkut masalah keberadaan rumah ibadah
sepanjang tahun 2008. Kasus-kasus yang senyatanya
terjadi bisa lebih dari jumlah itu. Dari kasus-kasus
tersebut terdapat 2 kasus kekerasan pengrusakan
rumah ibadah dan 7 kasus konflik yang bisa
berpotensi pada hilangnya kebebasan umat
beragama untuk menjalankan ibadahnya. Sebagian
besar kasus merupakan kanflik antar umat
beragama (7 kasus), kasus kelompok keagamaan
tertentu dengan negara (3 kasus) dan kasus konflik
intern umat beragama (2 kasus). Untuk lebih detail
tentang kasus-kasus yang terjadi lihat tabel 5.
Penjelasan tentang kasus-kasus tersebut kami susun
dengan cukup detail untuk memberikan konteks
peristiwa konflik di seputar rumah ibadah. Laporan
ini berusaha menghindari pemunculan angka tanpa
memberikan konteks peristiwa yang bisa berujung
pada kesalahpahaman.
Sebagian kasus konflik di seputar rumah
ibadah terkait dengan persoalan ijin pendirian
rumah ibadah. Pembubaran misa Paskah di
Gereja Santo Johannes Baptista Parung menjadi
contoh menarik ketika pihak gereja telah mengajukan
ijin sejak 2007 namun hingga kini belum
ada kejelasan soal ijin itu. Sulitnya mendapatkan
ijin pendirian gereja antara lain menyebabkan
pemakaian rumah tinggal sebagai rumah ibadah.
Pemakaian rumah tinggal sebagai rumah ibadah
juga mengundang reaksi dari sebagian umat
beragama yang lain untuk mempermasalahkannya,
seperti kasus penghentian kegiatan ibadah
gereja GPdI di Pondok Rangon. Pada tahun 2008,
beberapa rumah tinggal yang dijadikan rumah
ibadah dibongkar oleh pemerintah setempat,
seperti kasus pembongkaran gereja HKBP,
Gekindo dan GPDI di Bekasi serta gereja Anglikan
di Cimahi. Meskipun ada unsur masalah
tentang hak milik atas tanah, tempat-tempat
tersebut tidak memiliki ijin sebagai rumah
ibadah.
18
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia tahun 2008
Tabel 5:
Konflik di seputar keberadaan rumah ibadah (dari berbagai sumber)
19
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada
20
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia tahun 2008
21
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada
Sampai disini, kalau diantara problemnya
adalah ijin pendirian kemudian mau tidak mau
kelompok keagamaan yang ingin mendirikan
tempat ibadah harus memperjelas posisi ijinnya.
Ketika ijin telah dimiliki namun masih saja ada
ancaman baik dari aparat negara maupun kelompok
keagamaan yang lain maka mereka bisa
menuntut perlindungan dari negara. Kondisi tata
aturan keagamaan setelah era Reformasi memberikan
peluang kejelasan hak dan kewajiban baik pada
pihak negara, kelompok keagamaan yang ingin
mendirikan rumah ibadah maupun warga di
lingkungan sekitar rumah ibadah tersebut
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama
(Perber) Menag No. 9 tahun 2006 dan Mendagri No.
8 tahun 2006. Pada tingkat kelompok umat beragama
yang mengajukan ijin hanya perlu tiga syarat khusus
yang utama: (a) jumlah pengguna rumah ibadah
tersebut minimal 90 orang. Jumlah minimal ini bisa
pada batas desa, kecamatan, kabupaten/kota, atau
bahkan provinsi. Misalnya kalau tidak ada pengguna
rumah ibadah sejumlah minimal 90 orang di suatu
desa maka bisa diperluas hingga minimal 90 orang
di suatu kecamatan, dan seterusnya. (b) dukungan
dari 60 anggota warga sekitar. Jikalau dukungan ini
tetap sulit diupayakan, Pemda tetap berkewajiban
memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan
rumah ibadah tersebut. (c) Rekomendasi (bukan ijin)
dari Kepala kantor Departemen Agama kabupaten/
kota dan Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUB). Sebagai aparat pemerintah yang adil
sepatutnya Depag dan sebagai forum kerukunan
warga sepatutnya FKUB tidak menjadi ajang politik
keagamaan dan penghambat, namun sebagai
fasilitator yang mendorong kebebasan setiap umat
beragama untuk menjalankan ibadah. (d) Pada
kondisi tertentu umat beragama berhak mengajukan
ijin sementara pemanfaatan bangunan gedung
bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah yang
berlaku maksimal 2 tahun.
Sedangkan pada tingkat negara, Pemda
berkewajiban memfasilitasi warganya sebagai
Tabel 6:
Peraturan pendirian rumah ibadah
(Sumber: Diolah dari Perber Menag dan Mendagri 2006)
22
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia tahun 2008
berikut: (a) memberikan kejelasan jawaban dalam
waktu cepat, selambat-lambatnya 90 hari atas ijin
pendirian rumah ibadah yang diajukan masyarakat.
(b) Jikalau dukungan 60 warga sekitar sulit
diupayakan oleh pengaju ijin rumah ibadah, Pemda
tetap berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi
pembangunan rumah ibadah tersebut. Sebab tidak
adanya dukungan warga yang lain tidak sepatutnya
manjadi hambatan umat agama tertentu untuk
tidak bisa menjalankan ibadah.
Sebagian masalah di seputar rumah ibadah
lebih mencerminkan konflik antar masyarakat
sipil atau antar umat beragama seperti pengrusakan
komplek Pura Sengkareng di Lombok Barat
dan pelarangan renovasi gereja Pantekosta di
Lampung. Konflik bisa terjadi juga antar aliran
yang berbeda dalam satu agama seperti kasus
penyerangan gereja di Nabire karena konflik
antara jemaat gereja Solograsia dan jemaat gereja
Injili. Demikian pula kasus konflik antara dua
gereja HKBP di Bandung. Konflik-konflik seperti
ini biasanya juga terkait dengan aspek ekonomi,
penguasaan atas tanah, politik dan lain sebagainya.
Untuk mengatasi konflik-konflik seperti ini
tak ada jalan lain kecuali menyelesaikan problem
teknis yang menyertainya secara adil dan semakin
mengintensifkan dialog serta membangun saling
kepercayaan antar warga yang berbeda agama dan
aliran. Para pemimpin agama sudah semestinya
tergerak untuk menyelesaikan masalah-masalah
sekecil apapun yang bisa mengarah pada konflik,
bukan malah memanfaatkan konflik untuk
kepentingannya. Aparat negara juga menjadi
bagian penting untuk mencegah terjadinya
benturan dan melindungi korban kekerasan.
Sekali kekerasan terjadi, seharusnya ada tindakan
hukum yang harus diambil sesuai prosedur yang
berlaku. Hal ini bisa berlangsung tentu jika
aparatus negara bersikap “netral” dan “objektif”
dalam setiap konflik yang terjadi.
Posisi Agama-Agama Lokal
Istilah agama-agama lokal kurang dikenal
luas di Indonesia. Di masa Orde Baru, untuk
membedakannya dengan lima agama resmi yang
diakui negara, pemerintah menyebutnya dengan
istilah “(aliran) kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa”. Sementara itu para penganutnya
berbeda satu dengan yang lain dalam menyebut,
ada yang cenderung menggunakan istilah
aliran kepercayaan, kebatinan, kerokhaniahan
dan lain sebagainya. UU di era Reformasi yang
ada sekarang cenderung menggunakan istilah
“agama atau kepercayaan yang belum diakui
berdasarkan ketentuan perundang-undangan”.
Secara akademis, selain sering dipakai istilah
“agama-agama lokal” juga sering digunakan
istilah indigenous religions (agama-agama asli).
Laporang ini cenderung menggunakan istilah
agama-agama lokal untuk memberikan tekanan
keniscayaan yang seharusnya sama antara agama-
agama lokal dan agama-agama lainnya dalam
hal hak-hak sivik penganutnya. Diantara agamaagama
lokal misalnya Parmalim dari Sumatera
Barat, Sunda Wiwitan dari Jawa Barat, Sapta
Darma dari Jawa, Kaharingan dari Kalimantan,
Tolotang dari Sulawesi Selatan, Wana dari Sulawesi
Tengah dan masih banyak lagi.
Sebagaimana disebutkan pada bagian “Demografi
Keagamaan” dan “Konstitusi dan Kebijakan
Keagamaan” di atas, penganut agama-agama
lokal saat ini memiliki kebebasan beragama
yang lebih besar, setidaknya jika dibandingkan
dengan di masa Orde Baru. Kebebasan tersebut
tercermin dari hak mereka untuk tidak dipaksa
menyebutkan sebagai salah satu dari enam agama
resmi yang diakui negara di KTP dan dokumen
kependudukan lainnya. Bahkan UU
Administrasi Kependudukan No. 23 tahun 2006
juga mengakui pencatatan perkawinan dengan
tata cara penghayat kepercayaan. Perkembangan
ini tentu tidak sepenuhnya memuaskan, sebab
negara masih menyisakan ruang diskriminasi
terhadap warganya dengan memilah adanya
agama atau kepercayaan yang diakui dan tidak atau
belum diakui menurut perundang-undangan.
Meskipun ada perkembangan positif dalam
masalah ini, pada praktiknya masih banyak
terjadi kekerasan terhadap penganut agama lokal
di masyarakat. Lagi-lagi Front Pembela Islam
23
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada
(FPI) menjadi aktor kekerasan. Sekitar 30 massa
FPI mendatangi dan menyerang Sanggar Candi
Busana Parengkembang, tempat ibadah Sapta
Darma. Tempat ibadah yang terletak di Desa
Balecatur, Gamping, Sleman, Yogyakarta ini
Tabel 7:
Pencatatan kependudukan pemeluk agama-agama lokal
(Sumber: Diolah dari UU No. 23/ 2006)
Tabel 8:
Tugas pemerintah untuk memperkuat penghayat kepercayaan atau
pemeluk agama lokal (Sumber: Diolah dari UU No. 23/ 2006)
diserang pada 11 Oktober 2008. Pihak FPI menganggap
Sapta Darma adalah aliran sesat. Dalam
penyerangan itu terjadi pemukulan terhadap
seorang penganut Sapta Darma, pengambilan
uang (akhirnya dikembalikan) dan pengambilan
24
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia tahun 2008
inventaris, serta pengrusakan terhadap fasilitas
Sanggar. Selain itu penyerang sempat mengancam
akan membakar Sanggar dan mengancam akan
membunuh tokoh Sapta Darma. Kasus ini telah
dilaporkan oleh pengurus pusat Sapta Darma ke
Komnas HAM. Sekitar setahun sebelumnya, Sapta
Darma juga sempat menjadi sasaran penyerangan
massa. Sanggar Sapta Darma di dukuh
Kalipandan, desa Pamulian, Larangan, Brebes
disegel massa dengan dipasang palang kayu di
pintu utama Sanggar pada 9 November 2007.
Massa sempat akan membakar tempat ibadah ini,
namun belasan polisi mencegahnya.
Pada 5 April 2008 polisi menembak mati Madi,
seorang tokoh spiritual di dusun Salena Dua, Palu
Barat, Sulawesi Tengah. Madi merupakan pemimpin
spiritual lokal di Palu Barat yang mengedepankan
praktik spiritual kaum agraris, ritual “agama” suku
dan prinsip-prinsip adat. MUI Sulteng dan Menteri
Agama sempat mengklaim Madi dan pengikutnya
menyebarkan aliran sesat. Polisi pernah menggrebek
Madi dan pengikutnya pada Oktober 2005 dan tiga
personel polisi terbunuh dalam penggerebekan itu,
sementara Madi belum tertangkap. Kemudian 13
pengikut Madi diadili dan dihukum penjara antara
2-6 tahun. Karena itu kemudian Madi digrebek lagi
dan tertembak. Kapolda Sulteng menyatakan
penembakan Madi karena Madi dan pengikutnya
melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Baik
pada kasus Sapta Darma maupun Madi sebagian
masyarakat sama-sama menganggap mereka
kelompok sesat. Kalau demikian keadaannya, betapa
pemahaman tentang keberadaan kelompok agamaagama
lokal dengan berbagai hak sivik yang melekat
pada mereka sebenarnya merupakan pemahaman
yang urgen untuk disosialisasikan di masyarakat.
Agama, Tubuh Perempuan, dan Kekerasan
Tahun 2008 masih banyak diwarnai oleh
praktik kekerasan terhadap perempuan yang
antara lain disebabkan tafsir agama yang patriarkhis
dan pandangan materialis yang menempatkan
tubuh perempuan sebagai objek. Bahkan
pada beberapa kasus kekerasan menyangkut
pemimpin komunitas keagamaan tertentu.
Sampai tahun ini kasus dugaan kekerasan yang
dilakukan salah seorang pendeta di lingkungan
gereja HKBP terhadap seorang calon pendeta
perempuan di Medan belum terselesaikan kasus
hukumnya. Tidak kurang dari 20 lembaga yang
tergabung dalam “Komunitas Peduli Korban
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Dalam
Gereja” tanggal 8 Maret 2008 menyerukan bahwa
masih banyak kekerasan terhadap perempuan
yang terjadi, termasuk di lembaga keagamaan.
Korban pada Juni 2007 telah melaporkan kasus
ini ke Poltabes Medan. Karena penanganan kasus
ini sangat lamban, korban dan Tim JPK2G
(Jaringan Perempuan Korban Kekerasan di
Gereja) melapor ke Komnas HAM dan Komnas
Perempuan tanggal 20 Agustus 2008.
Kekerasan terhadap perempuan yang
dilakukan tokoh agama juga terjadi dalam perkawinan
di bawah umur yang dilakukan Pujiono
Cahyo Widianto atau sering dipanggil Syeh Puji,
pemimpin Ponpes Miftahul Jannah di Desa
Bedono, Kec. Jambu, Kab. Semarang. Puji yang
juga seorang konglemerat ini menikahi Lutfiana
Ulfa, siswa SMP berusia 12 tahun, sebagai istri
kedua. Perkawinan yang melanggar UU ini oleh
banyak aktifis dan lembaga advokasi perempuan
disinyalir bisa dijerat hukum karena mengandung
unsur trafficking dan pencabulan anak di
bawah usia. Dalam wawancaranya dengan
jurnalis, Puji bahkan dengan bangga berencana
akan menikahi gadis di bawah umur lainnya yang
berusia 9 tahun dan 7 tahun. Sayangnya kasus
yang jelas menyalahi hukum di Indonesia ini
tidak diproses secara hukum. Ketua Komnas
Perlindungan Anak memfasilitasi terjadinya
kompromi yang berujung pada penitipan atau
pengembalian Ulfa ke rumah orang tuanya
sampai kelak usia dewasa. Kasus pendeta HKBP
dan pimpinan Ponpes Miftahul Jannah mungkin
hanya sedikit dari banyak kekerasan terhadap
perempuan oleh pimpinan agama-agama.
Komnas Perempuan pada tahun sebelumnya,
2007, mengeluarkan laporan yang antara lain
menyinggung keberadaan sekitar 88 kebijakan
daerah (misalnya Peraturan Daerah/ Perda) yang
25
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada
menggunakan agama dan moralitas sebagai
landasan. Kebijakan lokal yang dianggap Komnas
Perempuan sebagai tantangan baru tersebut
diantaranya terdiri dari 17 kebijakan yang mengkriminalisasikan
perempuan dan 10 kebijakan
membuat pengendalian terhadap tubuh perempuan.
Dalam Perda larangan pelacuran dan antimaksiat,
pada umumnya perempuan ditempatkan
sebagai pihak yang menyebabkan terganggunya
keteraturan sosial (social order). Kontrol atas tubuh
perempuan dengan dalih agama dan moralitas juga
tercermin dari maraknya Perda kewajiban berjilbab.
Sepanjang sepuluh tahun era Reformasi, Komnas
Perempuan mencatat tidak kurang telah muncul
10 produk kebijakan lokal yang mewajibkan PNS
perempuan Muslim menggunakan jilbab. Pada
tahun 2008, kontrol terhadap tubuh perempuan
berdasarkan pandangan agama dan moralitas
dalam RUU Pornografi kembali menjadi
perdebatan publik sangat luas dan hangat yang
akhirnya mengantarkan pada disyahkannya RUU
tersebut sebagai UU Pornografi No. 44 tahun 2008
pada tanggal 30 Oktober 2008. Karena besarnya
pertautan agama dan perempuan dalam UU ini,
laporan ini akan memberikan porsi cukup besar.
Harus diakui bahwa mudahnya materi
pornografi diakses oleh anak-anak menjadi keprihatinan
tersendiri. Bukan hanya oleh kelompok
yang pro keberadaan UU Pornografi (UUP), akan
tetapi juga merupakan keprihatinan kelompok
yang kontra. Persoalannya adalah apakah problem
mudahnya akses pronografi ini harus diselesaikan
dengan undang-undang tersendiri? Tidak
cukupkah undang-undang dan peraturan yang
telah dibuat menjadi upaya untuk mengatur
pornografi? Problem besar hukum di Indonesia
acapkali bukan terletak pada ada atau tidak adanya
peraturan, tapi lemahnya penegagakan hukum.
Dalam sejarah perundangan Indonesia,
persoalan pornografi sebenarnya sudah mempunyai
sandaran dalam berbagai perundangan dan
peraturan yang ada. KUHP pasal 282 Ayat (1), (2),
(3), dan pasal 283 Ayat (1), (2), dan (3) tentang
kesusilaan, misalnya, bisa menjadi payung hukum
untuk mempidanakan masalah pornografi. Selain
itu, Peraturan Pemerintah 7/1994 tentang Lembaga
Sensor Film bagian Kedua pasal 18, UU 40/1999
tentang Pers, UU 8/1992 tentang Perfilman, UU I/
2000 tentang Penyiaran, UU No. 1/2000 tentang
Pengesahan Konvensi ILO No. 182, UU 11/2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan
UU no.23/2002 tentang Perlindungan Anak juga
bisa dijadikan landasan untuk melindungi anakanak
dan perempuan dari bahaya pornografi.
Dalam pandangan pemerintah dan kelompok
penyokong UUP peraturan-peraturan tersebut tidak
mampu mencegah maraknya materi pornografi di
masyarakat. Canggihnya industri pornografi,
bersamaan dengan pesatnya kemajuan teknologi
informasi, tidak dapat dijawab oleh KUHP tentang
kesusilaan yang masih mengacu pada definisi
kesusilaan di era kolonial. Selain itu, sanksi yang
dijatuhkan pada pelanggar peraturan tersebut tidak
mampu memberi efek jera pada pelakunya.
Hukuman penjara paling lama dua tahun delapan
bulan dan denda maksimal empat ribu rupiah tentu
sangat jauh dibandingkan efek dari pornografi.
Karena itulah DPR menjadikan pentingnya undangundang
tentang pornografi sebagai lex specialis yang
memberi penegasan atas undang-undang lain yang
membahas tentang pornografi secara terpisah-pisah.
Nampaknya dari alasan ini, pemerintah
menganggap bahwa UU khusus tentang pornografi
adalah kebutuhan mendesak bangsa.
Persoalannya, menyusun undang-undang
bukankah pekerjaan mudah. Meskipun UUP sudah
mengalami perubahan lebih dari sepuluh tahun
dalam pembahasannya, masih saja menuai protes
disana-sini. Paling tidak ada empat persoalan
mendasar dalam pasal-pasal UU tersebut.
Persoalan pertama adalah terkait dengan frasa yang
mengandung pemahaman multitafsir. Pada pasal
1 mengenai ketentuan umum ada frasa
“membangkitkan hasrat seksual”. Frasa ini
mengandung penafsiran yang beragam dan dalam
implementasinya bersifat subyektif, relatif. Pada
praktiknya nanti hampir bisa dipastikan
perempuan lagi yang menjadi sasaran tuduhan
“membangkitkan hasrat seksual”. Padahal apa
yang bisa membangkitkan hasrat seksual bagi
26
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia tahun 2008
seseorang bisa jadi tidak bagi orang lain. Sehingga
sebagai produk hukum, frasa ini bertentangan
dengan prinsip lex certa (bahwa hukum harus bersifat
tegas). Masih mengenai persoalan multitafsir,
frasa “gerak tubuh” juga membuka peluang untuk
diterjemahkan berbeda pada konteks yang tidak
sama. Siapa yang berhak menentukan gerak tubuh
yang bagaimana yang bisa membangkitkan hasrat
seksual? Sekali lagi penilaian subyektif menjadi
penentu pidana yang terkait dengan pasal ini.
Multitafsir juga muncul di pasal 10. Pasal ini
melarang setiap orang mempertontonkan ketelanjangan
atau menggambarkan ketelanjangan di
muka umum. Ketelanjangan atau tampilan yang
mengesankan ketelanjangan pada praktiknya
juga bersifat subyektif. Apa yang termasuk bagian
dari ketelanjangan dan bisa membangkitkan
hasrat seksual dari satu budaya ke budaya yang
lain, dari satu individu ke individu yang lain
sangat berbeda. Tidak ada ukuran yang tegas
untuk menjelaskan pasal ini.
Masalah kedua dalam undang-undang ini
adalah bentuk intervensi negara pada persoalan
seksualitas warganya. Orientasi seksual adalah
persoalan privat dimana negara tidak seharusnya
ikut campur di dalamnya. Pengkategorian bahwa
lesbian dan homoseksual merupakan bagian dari
persenggamaan yang menyimpang (Pasal 4) –
sebagaimana tafsir keagamaan mainstream—
jelas bertentangan dengan Keputusan Departemen
Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia
(WHO) yang menyatakan keduanya bukanlah
termasuk seks yang meyimpang.
Persoalan ketiga adalah watak diskriminatif
yang ditunjukkan oleh UU ini. Pasal 14 yang
memberikan pengecualian kepada seni dan budaya,
adat istiadat, ritual tertentu bertentangan dengan
landasan kebhinekaan karena mendiskriminasikan
seni dan budaya tertentu sebagai bagian dari
pornografi. Dalam praktiknya, pasal ini juga akan
bermasalah karena ketidakjelasan siapa yang berhak
menentukan suatu kegiatan termasuk ekspresi seni
budaya atau bukan yang bisa dikenai sanksi.
Persoalan keempat yang mungkin bisa
muncul adalah adanya kekerasan dan konflik
horizontal di masyarakat yang bersumber dari
UU ini. Keterlibatan masyarakat dalam proses
pengawasan pelaksanaan undang-undang sebagaimana
termaktub dalam pasal 21, membuka
peluang munculnya “polisi” moral di tengah
masyarakat. Kekerasan atas nama UU ini sangat
mungkin terjadi di masa yang akan datang.
Mengapa nilai-nilai luhur untuk mencegah
pornografi dengan UU ini berakhir pada sederet
daftar persoalan? Paradigma yang mendasari
lahirnya UU ini adalah keprihatinan akan
mundurnya moralitas bangsa akibat maraknya
pornografi. Sayangnya, negara agak kebablasan
dalam hal ini, karena persoalan moralitas yang
hendak diatur masuk ke ranah privat. Persoalan
bagaimana seorang warga negara berpakaian,
bertingkah laku dan mempunyai orientasi seksual
adalah persoalan pribadi warga negara yang
seharusnya tidak menjadi tanggung jawab negara.
Ketika berbicara tentang moralitas dan
legislasi nilai agama sebagai kebijakan publik,
perempuan adalah kelompok yang rentan dalam
pembahasannya. Fakta sosiologis menunjukkan
bahwa masyarakat menuntut lebih kepada
perempuan ketika berbicara tentang moralitas.
Bahwa baiknya moral masyarakat sangat terkait
dengan bagaimana perempuan bersikap, bertingkah
laku dan berpakaian. Nalar ini pula yang
mendasari pasal-pasal dalam UUP yang bisa
berujung pada kriminalisasi tubuh perempuan.
Jadi alih-alih bertujuan untuk melindungi
perempuan, UU ini malah membuka peluang
terjadinya kekerasan terhadap perempuan atas
nama moralitas dan agama.
Kaum Muda, Terlupakan dalam Kampanye
Pluralisme?
Jika kaum muda kita ambil patokan kira-kira
mereka yang tahun ini masuk ke perguruan tinggi,
maka mereka adalah anak-anak muda yang
10 tahun lalu, ketika titik balik sejarah Indonesia
yang bernama Reformasi terjadi, masih duduk
di bangku kelas 3 atau 4 SD. Dan ketika fatwa
MUI yang mengharamkan pluralisme keluar
pada tahun 2005, mereka baru meningalkan SMP.
27
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada
Apa imajinasi mereka tentang hubungan antaragama
di Indonesia? Apa yang mereka pelajari?
Untuk kasus pendidikan agama Islam, riset
PPIM-UIN Jakarta (Desember 2008) menjelaskan,
87% dari guru agama Islam menyampaikan pada
siswanya bahwa mereka tak perlu belajar agama
lain; dan hanya 3% yang menganggap bahwa
menjadi tugas mereka untuk menghasilkan siswa
yang toleran. Meski interpretasi atas hasil survei
itu dipertanyakan, dua indikator ini saja sudah
cukup menunjukkan pemahaman tentang agama
lain seperti apa yang dimiliki siswa Muslim di
Indonesia —yaitu, negara mayoritas Muslim
dengan sekitar 27 juta warga pemeluk agama lain.
Hasil ini sesungguhnya tidak mengejutkan.
Sebelumnya telah ada beberapa riset yang menunjukkan
betapa pengajaran agama di sekolah
sungguh tidak memadai dari banyak segi. Sebuah
riset pada 2007 yang dilakukan Program Studi
Agama dan Lintas Budaya (CRCS), UGM, menunjukkan
bahwa pengajaran agama di sekolahsekolah
negeri, Islam, maupun Kristen masih
bersifat cukup eksklusif. Riset lain yang dilakukan
Interfidei dan diterbitkan tahun 2007 menunjukkan
hal serupa. Benar telah ada inisiatif beberapa
sekolah atau guru untuk mengajarkan agama secara
lebih inklusif, namun tampaknya belum masif.
Dari sisi siswa sendiri, kesadaran bahwa
mereka hidup dalam keberagaman seringkali
baru disadari ketika menginjak bangku SMP.
Biasanya lokasi sekolah mereka agak jauh dari
rumah sehingga memperluas horizon mereka
tentang yang berbeda. Pengajaran agama di kelas
pun tersaingi oleh pengajaran agama dengan
metode-metode baru yang lebih menarik, melalui
kelompok-kelompok Kerohanian. Sebuah penelitian
(2008) yang dilakukan Ciciek Farha dari
Rahima, misalnya, mengkonfirmasi apa yang
telah menjadi kekhawatiran cukup lama. Jika di
zaman Orba OSIS adalah jalan masuk pemerintah
untuk mengontrol apa yang terjadi di sekolah,
kini melalui kegiatan kerohanian, sekolah-sekolah
telah menjadi ajang kontestasi dan perebutan
pengaruh kelompok-kelompok keagamaan.
Sayang memang, ROHIS (Kerohaniahan Islam)
juga menjadi pintu masuk kelompokkelompok
agama yang amat tertutup. Ada pengamatan
bahwa anggota ROHIS cenderung menonjol
di sekolah, berprestasi akademik baik, aktif
dan kreatif. Di sisi lain, ada kekhawatiran, yang
sebagiannya telah terbukti, pengembangan pandangan
dan sikap yang eksklusif yang merupakan
cerminan dari kelompok-kelompok tersebut.
Fenomena serupa sesungguhnya telah lama
diamati terjadi di perguruan tinggi.
Apakah fakta diatas bisa dianggap mengkhawatirkan?
Ada temuan-temuan lain yang
menarik. Setara Institute dalam laporan surveinya
pada 2008, sebagaimana disebut juga diatas
menunjukkan bahwa mayoritas responden kaum
muda dari delapan kota di Jabodetabek tidak
menganggap kemajukan agama menjadi persoalan
(67.6%). Perbedaan agama, bagi para responden
ini, tidak menjadi persoalan untuk berinteraksi
dalam kehidupan sehari-hari. Hanya sebagian
kecil yang mengganggap agama sebagai
persoalan (9.1%). Riset CRCS di Yogyakarta yang
disebut di atas juga menunjukkan bahwa, meski
pengajaran agama di sekolah dan lingkungan
keagamaan di sekolah cukup eksklusif, nyatanya
sikap siswa sendiri tak selalu eksklusif. Siswa juga
belajar dari rumah, media, dan lingkungan tempat-
tinggalnya, yang di beberapa wilayah di Indonesia,
memang cukup beragam. Pengalaman
hidup itu rupanya mengakar lebih kuat dalam
sikap mereka terhadap umat beragama lain.
Dengan kata lain, pendidikan agama yang eksklusif
di tidak banyak berpengaruh pada siswa.
Ini tentu memberi harapan. Namun apa
yang terjadi di sekolah, lewat pengajaran agama
dan kegiatan kerohanian, juga selayaknya menjadi
pengingat: di luar rumah, rasa penghargaan
pada kelompok lain tak selalu disemai. Maka jika
kita percaya bahwa kaum muda hari ini adalah
pemimpin masa depan, mereka hendaknya menjadi
perhatian sungguh-sungguh. Pemahaman
mereka tentang keberagaman Indonesia, menjadi
tiket penting dalam pembentukan masyarakat
majemuk yang saling menghargai. Jika tidak,
mereka adalah bom waktu.
28
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia tahun 2008
Kasus-Kasus Terserak yang Mengundang
Ketegangan
Media menjadi salah satu ruang yang bisa
mengundang ketegangan relasi keagamaan. Tahun
2006 publik Indonesia sempat heboh atas penerbitan
kartun Nabi Muhammad di media Jyllands-Posten,
Denmark. Tahun 2008 ini ada tiga kasus agama dan
media di Indonesia yang bisa kita catat. Pertama, film
Fitna. Film ini dibuat oleh Geert Wilders, seorang
anggota parlemen Partij voor de Vrijheid (Partai untuk
Kebebasan) Belanda. Dengan sangat eksplisit, Fitna
mempropagandakan sikap anti-Islam yang menurut
film tersebut mensyahkan sikap kekerasan atas nama
agama. Meskipun protes dalam berbagai bentuk
terhadap Fitna datang dari berbagai elemen
masyarakat Muslim di Indonesia, namun sikap resmi
pemerintah Belanda yang mengambil jarak dengan
film tersebut, pernyataan sikap pemerintah RI secara
cepat dan protes proporsional tokoh-tokoh Muslim
di Indonesia membuat kasus film Fitna tidak
sekontroversial dan sekeruh kartun Nabi Muhammad.
Kedua, cover majalah Tempo the last supper.
Sebagian umat Kristen mempermasalahkan pemuatan
cover majalah Tempo edisi khusus 4-10 Februari 2008.
Majalah Tempo memodifikasi lukisan Leonardo da
Vinci, perjamuan terakhir (the last supper) Yesus dan 12
rasul dengan Suharto dan enam anaknya. Bagi sebagian
umat Kristiani peristiwa the last supper dihayati sebagai
peristiwa yang sakral dan simbol rahmat Tuhan. Karena
itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia
(PMKRI) mendatangi kantor Tempo pada 5
Pebruari 2008 dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Kristen
(AMPK) mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya
pada 8 Pebruari 2008. Menerima tuntutan PMKRI,
majalah Tempo kemudian mempublikasikan
permohonan maafnya di jaringan media Tempo.
Ketiga, film Drupadi. Protes juga diarahkan
oleh sebagian umat Hindu, khususnya kelompok
World Hindu Yough Organization (WHYO), pada
September 2008 terhadap film Drupadi. Menurut
kelompok ini, sejumlah pernyataan dalam film
Drupadi bertentangan dengan pemahaman umat
Hindu. Tokoh Drupadi yang digambarkan film ini
menjalani poliandri juga ditolak oleh WHYO,
karena menurutnya sosok Drupadi sebagai Dewi
tidak bisa disepadankan dengan manusia.
Meskipun ada respon balik dari agamawan Hindu
tentang kebolehan menafsirkan Mahabharata secara
luas, protes terhadap film Drupadi semakin
meneguhkan adanya kelompok-kelompok tertentu
di masyarakat yang sensitif dengan kasus-kasus
seperti ini, meskipun kadang media tersebut tidak
dengan sengaja bertujuan menyudutkan kelompok
agama tertentu.
Isu seputar “larangan” pemakaian jilbab di
tempat kerja masih mewarnai relasi keagamaan kita.
Setidaknya ada dua kasus yang sempat mencuat.
Kasus Wine Dwi Mandela, seorang karyawati di R.S.
Mitra Keluarga Bekasi Barat, Jawa Barat. Sejak tahun
2004 Wine tidak mengenakan jilbab, namun pada
bulan April 2008 dia mulai memakai jilbab di tempat
kerjanya. Pihak RS Mitra Keluarga menganggap
perempuan berusia 26 tahun itu melanggar “pakaian
seragam kerja”. R.S. Mitra Keluarga meminta Wine
mengundurkan diri. Konflik berlanjut, tapi akhirnya
R.S. Mitra Keluarga merevisi keputusannya dengan
memutasi Wine ke devisi lain dari kelompok
perusahaan tersebut. Pada saat tulisan ini disusun
Wine yang didampingi Tim Pengacara Muslim
bermaksud melaporkan kasusnya ke Komnas HAM.
Kasus serupa dialami oleh Asmalaytul Qadari,
seorang karyawati di Hotel Ibis, Kemayoran Jakarta.
Sekitar bulan Juni 2008 dia memutuskan memakai
jilbab di tempat kerjanya. Meskipun Asma memakai
jilbab yang disesuaikan dengan corak pakaian
kerjanya, tapi pihak managemen hotel tetap
memberikan peringatan dan akhirnya menggeser
posisi Asma dari penjaga lobby ke bagian dalam.
Kasus yang menurut Asma dianggap bagian dari
diskriminasi ini telah dia laporkan ke Komnas
HAM. Di ruang publik, seharusnya kebolehan
berjilbab sama posisinya dengan kebolehan tidak
berjilbab. Lalu bagaimana dengan “paksaan”
berjilbab di Aceh dan beberapa daerah lain yang
melegislasi Perda Syariah?
Tempat agama di dalam jabatan publik juga
bisa mengundang ketegangan antar kelompok
keagamaan. Di kabupaten Pasaman Barat (Pasbar),
Sumatera Barat, puluhan aktivis organisasi Islam
yang berafiliasi dalam Aliansi Masyarakat Islam
29
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada
Pasaman Barat (AMI-Pasbar) menolak rencana
pengangkatan Viktor, S.H. sebagai Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasaman Barat.
Alasan aliansi ini menolak pengangkatan calon
ketua PN tersebut karena alasan agama. Menurut
mereka, daerah yang mayoritas berpenduduk Muslim
tidak sepatutnya memiliki pejabat publik
setingkat ketua PN yang beragama Kristen. Kasus
seperti ini tentu cukup mengkawatirkan
kemajemukan masyarakat Indonesia. Sebab
masyarakat mengkotak-kotakkan dirinya dalam
kelompok agama yang tertutup, tanpa membuka
diri pada kemungkinan eksistensi perbedaan.
Meskipun pada umumnya hubungan agama
dan politik dari waktu ke waktu semakin mencair,
namun tahun 2008 masih diwarnai oleh politisasi
agama dalam ruang politik praktis. Misalnya Rudolf
M. Pardede, mantan Gubernur Sumatera Utara
(Sumut), sempat menyerukan masyarakat untuk
memilih calon gubernur yang seiman (Kristen)
dalam Pilkada gubernur Sumut. Sementara itu MUI
Kalimantan Barat (Kalbar) membuat seruan tertulis
agar umat Muslim di Kalimantan Barat memilih
pasangan calon yang Muslim dan tidak memilih
calon Kristen dalam Pilkada gubernur Kalbar pada
November 2008. Keberpihakan tokoh agama dan
tokoh masyarakat dalam politisasi agama
mengundang kontroversi. Dukungan MUI Kalbar
terhadap pasangan calon gubernur Muslim
mengundang protes sebagian masyarakat. MUI
pusat di Jakarta pada November 2008 juga menegur
MUI Kalbar bahwa seharusnya MUI tidak terjun
pada politik praktis.
Politisasi agama di dalam Pemilu 2009 bisa saja
akan terjadi, sesuatu yang mesti mulai dikritisi. Pada
bulan Juli 2008, MUI di empat propinsi di Kalimantan
telah merekomendasikan bahwa Golput adalah
tindakan yang dilarang agama. Hidayat Nurwahid,
presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), “meminta”
NU, Muhammadiyah dan MUI untuk memfatwa-kan
haram terhadap Golput. Menanggapi wacana itu,
Amidhan, salah satu ketua MUI, menyatakan pada
Desember 2008 tidak akan mengeluarkan fatwa haram
terhadap Golput. Meskipun kekritisan umat dan
pemimpin agama cukup tinggi dalam hal politisasi
agama, namun usaha-usaha ke arah politisasi agama
masih terus terjadi.
Diantara Gambaran Perkembangan Positif
Gambaran relasi keagamaan di atas memang lebih
mencerminkan wajah yang suram. Namun demikian,
bukan berarti tidak ada perkembangan positif yang
terjadi selama tahun 2008. Untuk mencatat sebagian kecil
dari perkembangan positif tersebut misalnya tergambar
dari kerjasama panitia Musabaqah Tilawatul Qur’an
(MTQ) tingkat propinsi Papua Barat di Fakfak yang
terdiri bukan saja umat Muslim, tapi juga umat Katolik
dan Protestan. Bahkan kelompok paduan suara Katolik
bertugas melantunkan Shalawat Nabi dalam MTQ yang
digelar pada April 2008 itu. Hal ini menunjukkan betapa
hubungan yang harmonis dan begitu dekat antar
kelompok agama yang berbeda mungkin masih
mendominasi relasi keagamaan bangsa ini.
Guru-guru agama dari latar agama yang
berbeda di Yogyakarta sejak lebih dari tiga tahun
lalu hingga kini juga masih aktif mengkonsolidasikan
diri dalam Forum Guru-Guru Agama. Meskipun
partisipannya terbatas, semangat mereka
saling bertukar pengalaman dalam mentransformasikan
gagasan multikultural dalam pembelajaran
agama di sekolah patut kita apresiasi.
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
(Didasmen) P.P. Muhammadiyah dan Ma’arif Institute
pada tahun 2008 ini menerbitkan tiga buku ajar
seputar Kemuhammadiyahan dan HAM. Meskipun
menuai polemik di tingkat internal, penerbitan
buku-buku ini bisa dipastikan akan mewarnai
pendidikan di lingkungan Muhammadiyah untuk
lebih terbuka pada perbedaan.
Sementara itu perwakilan UNESCO mengatakan
dalam Konferensi Persiapan Regional untuk
Konferensi Persiapan Regional untuk Konferensi
Internasional Bidang Pendidikan ke-48 UNESCO di
Bali pada Mei 2008 bahwa pendidikan inklusif yang
tidak menabukan keragaman dan heterogenitas di
sekolah merupakan tantangan untuk mencapai
pendidikan berkualitas tinggi. Sampai disini
bersamaan dengan rumitnya tantangan yang
dihadapi dalam bidang pendidikan keagamaan
yang terbuka, rupanya kesadaran akan pendidikan
30
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia tahun 2008
yang terbuka dan pluralis telah menjadi wacana
yang menyebar luas.
Polisi, sebagai garda depan pelindung
masyarakat dari kekerasan, sepatutnya tidak
ditinggalkan dalam pembangunan wacana dan
praktik pluralisme dan kebebasan beragama. Untuk
itu Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik (MPRK)
di UGM pada tahun 2008 semakin intensif melakukan
pelatihan tentang peran polisi dalam melindungi
kebebasan beragama di Indonesia.
PBNU, sebagai organisasi Muslim terbesar,
pada Juli-Agustus 2008 menyelenggarakan International
Conference of Islamic Scholars (ICIS) ke-3 yang
melibatkan peserta dari 60 negara. Selain berperan
mengkampanyekan ke tingkat internasional model
Islam yang ramah seperti yang telah lama digumuli
oleh komunitas NU, konferensi ini menjadi urgen
karena menitikberatkan pada pentingnya wacana
perdamaian di dunia Islam.
Penutup dan Rekomendasi
Dalam setiap Laporan Tahunan semacam ini,
yang terpenting bukan saja penilaian masa lalu, tapi
apa yang bisa dipelajari untuk perbaikan masa
depan. Dengan menemukan masalah, mestinya
ditemukan juga peluang perbaikan.
Makin banyaknya laporan tentang keberagamaan
penting disyukuri. Inilah isyarat bahwa
perjuangan untuk kebebasan beragama makin kuat.
Kelompok mayoritas agama di suatu tempat dan
negara mungkin tak telalu mengapresiasinya.
Namun jika mereka berpikir bahwa saudara
seagamanya di banyak tempat dan negara lain
adalah minoritas yang butuh perlindungan untuk
memenuhi hak dan kebebasan beragamanya, maka
perjuangan ini selayaknya diperkuat. Dari uraian
laporan di atas, beberapa rekomendasi di bawah ini
patut kita perhatikan:
• Dalam merespon praktik kekerasan keagamaan,
pemerintah dan polisi harus tegas dalam
memandang dan menangani kekerasan tersebut
sebagai praktik kriminal. Khusus menyangkut
kekerasan yang banyak mendera kelompok
Ahmadiyah, tak ada jalan lain agar pemerintah dan
kepolisian mengusut semua kekerasan tersebut dan
memprosesnya secara hukum. Tanpa upaya
penegakan hukum yang tegas, pemerintah dan
kepolisian bisa terkesan melakukan pembiaran
terhadap proses kekerasan di masyarakat. Kalau
kasus-kasus kekerasan tetap berlangsung terhadap
kelompok Ahmadiyah, upaya Departemen Agama
untuk membangun rangkaian dialog tentang masalah
Ahmadiyah bisa tak berarti. Terlepas dari
perdebatan di seputar wacana keagamaan yang
berkembang, tindakan tegas terhadap segala bentuk
kekerasan (tidak hanya menyangkut kasus
Ahmdiyah) meskinya tidak membeda-bedakan
siapa pelaku dan yang menjadi korban. Sebab setiap
pelaku kekerasan harus mendapatkan hukuman
dan setiap korban kekerasan harus dilindungi. Di
samping korupsi, diantara musuh besar bangsa Indonesia
adalah masih berlangsungnya praktik
kekerasan.
• Pemerintah penting untuk melakukan harmonisasi
hukum dan kebijakan keagamaan sesuai dengan
spirit dan teks UUD 1945 hasil amandemen,
khususnya menyangkut pasal HAM. Pasal-pasal
tentang penghinaan dan penodaan agama dalam
beberapa perundang-undangan meski dilihat ulang
sebab pasal tersebut tidak saja bisa terjatuh dalam
kriminalisasi sebuah tafsir suatu agama yang
menyimpang, tapi juga tafsir yang berbeda. Kalau
pembatasan hak ekspresi beragama –sebagaimana
pembatasannya juga diperkenankan oleh
konstitusi— meski dicari format yang lebih baik dari
pasal-pasal penodaan agama yang ada selama ini
sehingga tidak menjadi alat yang potensial untuk
meminggirkan (bahkan mematikan) eksistensi suatu
kelompok agama oleh kelompok agama lain.
• Sebagai bagian dari pendidikan publik dan
penghargaan bagi komunitas agama-agama lokal,
badan pusat statistik (minimal di tingkat lokal
kabupaten/ kota dan propinsi) penting untuk mulai
memasukkan agama lokal tertentu yang
berkembang di daerahnya ke dalam statistik
demografi kependudukan. Hal ini menjadi bagian
dari pendidikan publik karena akan memberikan
pelajaran penting kepada masyarakat bahwa
penghayat kepercayaan atau pemeluk agama lokal
memiliki hak sivik yang sama dengan pemeluk
31
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada
agama-agama lainnya.
• Bagi penghayat kepercayaan atau pemeluk agama
lokal sendiri penting untuk mulai mengosongkan
kolom agama dalam KTP dan dokumen
kependudukan lainnya. Sebab kekerasan yang
menimpa mereka kadang terjadi ketika kelompok
agama lain menanyakan agama mereka di KTP
tertulis agama tertentu tapi menjalankan praktik
ibadah secara penghayat kepercayaan atau agama
lokal. Aparat birokrasi pemerintah penting untuk
memberikan rasa aman bagi warga yang ingin
menempuh proses perubahan identitas keagamaan
ini.
• Konflik di seputar masalah rumah ibadah antara
lain biasanya menyangkut ijin pendirian rumah
ibadah. Perber Menag dan Mendagri tahun 2006
yang antara lain mengatur pendirian rumah ibadah
meski menjadi pegangan semua kelompok,
terlepas dari kelemahan peraturan ini. Pemerintah
Daerah, Depag, dan FKUB sepatutnya menjadi
fasilitator yang adil untuk menjamin kebebasan
warga menjalankan ibadahnya serta bersikap
“netral” dan “objektif” sehingga birokrasi dan forum
warga seharusnya tidak menjadi ajang politik
agama-agama.
• Untuk memupuk rasa dan nilai kebangsaan yang
melampaui batas-batas kelompok keagamaan,
pendidikan pluralisme sivik yang menekankan
kohesi sosial keagamaan, relasi antar kelompok
agama dan “aturan main” kultural dan hukum di
dalam relasi tersebut penting ditransformasikan ke
dalam pendidikan agama atau pendidikan
kewargaan di sekolah-sekolah. Di sekolah-sekolah
negeri, pimpinan sekolah dan para guru penting
untuk memperhatikan perkembangan kegiatan
kerohaniahan agama yang mungkin memperkuat
sikap intoleransi. Di perguruan tinggi, kalau ada unit
kegiatan keagamaan tertentu mengapa tidak
dimulai menumbuhkan unik kegiatan
kemahasiswaan yang lintas agama. Kegiatan
pertemuan antar agama bagi siswa dan anak muda
seperti youth camp dan dalam bentuk lain patut
ditumbuhsuburkan untuk memperkaya pengalaman
langsung interaksi antar agama.
• Penerbitan UU Pornografi tahun 2008 bisa
dipastikan akan menjadikan perempuan sebagai
“terdakwa” pelanggar moral dan agama. Hal ini
akan memperberat posisi perempuan yang
sebelumnya telah “tertimpa” berbagai kebijakan
lokal yang mengkriminalisasi tubuh perempuan
di ruang publik atas nama moralitas dan agama
seperti aturan kewajiban jilbab, larangan keluar
malam, sampai hukuman cambuk bagi pezina.
Selain pentingnya mendukung proses judicial review
atas berbagai kebijakan yang bias gender,
lembaga keagamaan dan para sarjana dalam
bidang agama patut terus melakukan penafsiran
ulang atas pemahaman keagamaan yang
selama ini patriarkhis. Upaya otokritik juga
sepatutnya diarahkan kepada pihak-pihak
dalam lembaga keagamaan yang melakukan
praktik kekerasan terhadap perempuan.
• Politisasi agama masih menjadi isu yang perlu
diperhatikan baik menyangkut jabatan tertentu di
dalam birokrasi pemerintah maupun Pilkada dan
Pemilu tahun 2009. Beberapa indikasi yang
disebutkan di dalam laporan ini memberi pelajaran
betapa politisasi agama masih saja terjadi. Indikator
terjadi atau tidaknya politisasi agama meski dimasukkan
sebagai poin dalam indikator fairness sistem
monitoring Pemilu 2009. Gerakan untuk menguji
dan mendesak para kandidat dewan, wakil daerah
dan calon presiden-wakil presiden apakah mereka
siap untuk memperjuangkan kebebasan beragama
dan anti-kekerasan patut dipertimbangkan
menjadi isu strategis.
• Lembaga akademik (perguruan tinggi) dan
lembaga swadaya masyarakat merupakan dua
kekuatan sipil yang penting untuk terus
memperkuat pandangan dan sikap antikekerasan
dan keberpihakan pada kebebasan
beragama yang menjadi amanah konstitusi.
Kerjasama yang saling memperkuat antara
keduanya akan memberikan tawaran gagasan
dan praktik gerakan yang kokoh dan sinergis.
CRCS UGM menyadari, laporan ini masih
menyisakan banyak celah, apalagi ini merupakan
usaha yang pertama kali dilakukan. Di Indonesia,
belum banyak laporan sistematis semacam ini. Pada
32
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama Di Indonesia tahun 2008
2008 kita mencatat setidaknya ada laporan The
Wahid Institute, yang juga cukup konsisten
mengeluarkan laporan bulanan, dan Setara Institute.
Jika laporan Wahid Institute lebih banyak
menampilkan kabar buruk tentang kebebasan
beragama/berkeyakinan di Indonesia, maka itu
mesti dianggap sebagai semacam wake-up call:
bahwa masih ada banyak masalah.
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama 2008
yang dikeluarkan Program Studi Agama dan Lintas
Budaya (CRCS), UGM ingin berpartisipasi dalam upaya
penting ini. Laporan perdana tahun ini masih mencoba
meraba-raba alat untuk menilai kemajuan dan
kemunduran, keberhasilan dan kegagalan terkait
hubungan antar komunitas agama (dan antar
kelompok dalam satu agama) dan juga bagaimana
pemerintah mengambil perannya di sini.
Laporan CRCS UGM berusaha menggambarkan
pluralisme sivik —bukan pluralisme ala MUI— yaitu
menyangkut pembuatan kebijakan dan penegakan
hukum dalam soal-soal hubungan sosial kelompokkelompok
agama, dan juga bagaimana kelompok
masyarakat yang berbeda agama berhubungan satu
sama lain, secara negatif atau positif.
Melalui proyek-proyek risetnya, Departemen
Agama sebetulnya juga cukup rutin setiap tahun
mengeluarkan hasil-hasil riset di bawah judul seperti
“profil kerukunan hidup umat beragama”, hingga
tingkat kecamatan di banyak daerah. Depag bisa
melakukan kerja cukup masif ini tentu dengan
dukungan sumberdaya cukup kuat. Sayangnya, dari
satu penelitian ke penelitian lainnya tak ada
metodologi yang tegas dan konsisten. Karena itu,
selain manfaat sebagai dokumentasi, agak sulit
menarik pelajaran dari riset-riset ini.
Satu hal penting di sini adalah bagaimana
mendefinisikan kabar buruk dan kabar baik, yang
penting untuk imbangan, agar kita masih punya dasar
untuk optimis. Mendefinisikan kabar buruk atau
kegagalan relatif lebih mudah—setiap penyimpangan
dari yang ideal sudah bisa dianggap buruk.
Bagaimana mendefinisikan kabar baik? Secara
umum, biasanya ini berarti ada suatu peristiwa atau
upaya yang cukup kontras dengan realitas yang
buruk. Misalnya, di Laporan ini, ada contoh amat
menarik: partisipasi umat Katolik dan Protestan
sebagai panitia MTQ di Fakfak, Papua Barat pada
April 2008. Kabar baik bisa juga berarti terjadinya
peristiwa buruk yang sebetulnya potensial untuk
menjadi jauh lebih buruk. Dari sisi ini, bahkan SKB
Ahmadiyah yang cukup kontroversial mengandung
kabar baik. Ini karena kita bisa membayangkan
bahwa SKB sebetulnya bisa dibuat lebih keras,
sehingga menjadi kabar lebih buruk dari segi
kebebasan beragama.
Tuntutan MUI dan banyak kelompok Muslim
memang amat keras: bubarkan JAI dan GAI. Karenanya
mereka kecewa dengan SKB yang “lembek” itu. Lihat
juga, tak lama setelah dikeluarkan Surat Edaran
Bersama di awal Agustus, Gubernur Sumsel telah
berani mengeluarkan SK pelarangan yang lebih keras
dari SKB. Dibanding SK pelarangan, SKB adalah kabar
baik. Contoh lain, yang menjadi kabar baik karena tak
menjadi berita adalah potensi pembatasan ekspresi
keberagamaan. Misalnya, buku muslimah Kanada
Irshad Manji yang diharamkan di Malaysia, bisa beredar
bebas dan di-launching sendiri oleh penulisnya dengan
aman di Indonesia—kita bisa dengan mudah
membayangkan muncul protes dan desakan keras
untuk melarang penulisnya berbicara (ingat kasus
Nashr Hamid Abu Zayd). Fatwa haram yoga di Malaysia
yang kemudian ingin diikuti MUI ternyata juga
tampaknya tak menjadi kenyataan.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya
perbandingan sebagai cermin untuk melihat diri
kita sendiri. Maka, adalah juga sebuah “kabar baik”
ketika organisasi Open Doors International dalam
World Watch List (Desember 2008), yang khususnya
menaruh perhatian pada persekusi atas umat
Kristen, menempatkan Indonesia sebagai negara ke
47 terbaik dari 50 negara, yang artinya nyaris
menjadi negeri terbebas di antara negara-negara
yang tak sepenuhnya memberikan kebebasan
beragama/ berkeyakinan.
Kabar buruk adalah semacam peringatan
adanya masalah yang belum selesai. Kabar buruk
yang mengandung kabar baik bukanlah untuk
melenakan, tapi mengingatkan kemajuan harus
terus diupayakan.􀂉

1 komentar:

Anonim mengatakan...

anda yang memerlukan laporan ugm ini dalam bentuk pdf file silakan kirim email ke: rumawi.eswe@yahoo.com
terima kasih,
ma rumawi eswe
www.formulabisnis.com/?id=rumawi